Kepulauan Tanimbar-Maluku – (SIN) – Insiden Liputan Razia Kendaraan, Pers Tanimbar Soroti Sikap oknum Pejabat Samsat di tengah Razia Samsat, Wartawan PWI Hadapi Perlakuan Arogan.
Matahari Saumlaki sedang menikam, ketika tim gabungan Samsat melakukan razia kendaraan di ruas jalan Pasar Lama, Ngrimase Olilit, Kelurahan Saumlaki, Selasa (12/08/2025).
Lalu lintas sedikit tersendat oleh kendaraan yang berhenti untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Di tengah keramaian itu, wartawan Petrus Livngurngoran, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Tanimbar, mengangkat kamera untuk mengambil gambar.
Ia hendak mengabadikan momen penertiban yang menjadi bahan liputan hari itu.
Namun suasana berubah tegang ketika Petrus mendekati Kepala Samsat Saumlaki, Anita Patiselano, untuk meminta keterangan.
Menurut kesaksian Petrus, Anita justru merespons dengan nada tinggi dan ungkapan yang terkesan meremehkan: “Foto banyak-banyak.”
Meski Petrus sudah menunjukkan kartu pers dan menjelaskan maksud liputannya, sikap Anita disebut tetap tidak kooperatif.
Ia menolak diwawancara dan terlihat enggan memberi penjelasan resmi terkait razia.
Insiden ini menuai sorotan di internal PWI Kepulauan Tanimbar. Sikap tidak kooperatif, apalagi disertai nada marah terhadap jurnalis yang sedang bertugas, dinilai berpotensi menghambat kerja pers.
“Pers yang sah secara hukum bertugas menjalankan fungsi negara dalam hal menyampaikan informasi publik. Menghalangi kerja pers sama dengan menghalangi tugas negara, yang diatur sanksinya dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar salah satu pengurus PWI Tanimbar saat dimintai tanggapan.
Pasal tersebut menyebutkan, siapa pun yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pihak Samsat atau Kepala Samsat Saumlaki terkait insiden tersebut.
Anggota PWI Kepulauan Tanimbar tersebut menyatakan akan menempuh jalur klarifikasi terlebih dahulu, sekaligus membuka ruang dialog agar kejadian serupa tidak terulang.
Bagi banyak jurnalis di daerah, insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak, melainkan amanah konstitusi yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pejabat publik.
(Dp+Tim)





