Nias Sumut – (SIN) – Paripurna DPRD Kabupaten Nias tak Quorum, wakil ketua DPRD Sabayuti Gulo : Perda APBD Nias tahun 2023 terancam gagal,”ujar Sabayuti Gulo di ruang kerjanya Kamis (01/12/2022).
Sabayuti Gulo, dalam keterangan temu persnya mengatakan bahwa tahap demi tahap Perda APBD kita di kabupaten Nias telah dilakukan sebagaimana mestinya, dan pada akhirnya sesuatu yang tidak kita capai kesepakatan, dan itu intinya,”ucap wakil ketua DPRD kabupaten Nias.
Lanjutnya, mengatakan bahwa tahapan kita sudah sampai pada pengambilan keputusan bersama tetapi tidak Quorum, berdasarkan tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib PP No. 12 tahun 2018 minimal 2/3 artinya anggota DPRD-nya harus hadir 17 orang, sementara yang hadir hanya 15 orang anggota DPRD -nya,”jelas Sabayuti Gulo.
Berbicara KUA PPAS belum tertampung Pokok Pikiran (Pokir) dewan, karena pokir anggota dewan itu harus masuk lewat sistem, anggota dewan -nya sendiri menginput pokirnya di verifikasi, di validasi dan kemudian di sesuaikan dengan kamus usulan pembangunan yang dibuat oleh pemerintah, bila tidak sesuai dengan kamus usulan sendirinya hilang, dan tentu jawabannya adalah aplikasi,”terang Sbyt ini.
Untuk diketahui bahwa anggota dewan itu tidak memiliki visi-misi, hanya Bupati dan wakil Bupati yang ada visi-misi.
Pada RPJMD maka dimuat visi-misi pemerintah, lalu dijabarkan RKP dan pelaksanaannya dituangkan pada PAPBD.
Artinya, antara APBD dan RKPD ada yang namanya kebijakan umum ada prioritas plafon yang di sebut PPAS, dan sudah disampaikan oleh kepala daerah di DPRD.
Akhirnya kita melakukan forum lobi atas fraksi, komisi, dan para pimpinan dan kita telah melewati tahapan forum itu dan berhasil menyelesaikan PPAS dan selanjutnya dilakukan penyelsrasan, dan penandatangan nota kesepakatan.
Saat ini tahapan pengambilan keputusan atas Rancangan Perda, dan syaratnya harus 2/3 anggota dewan harus hadir pada rapat Paripurna.
APBD tetap jalan hanya tidak lewat Peraturan Daerah (Perda), tetapi Peraturan Bupati (Perbub),”Sbyt mengakhiri.
Penulis (ArG)





