Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sihare’o III Sukses di Bentuk

Nias Sumut – (SIN) – Pemerintah desa Sihare’o III undang rapat Koordinasi dan Musyawarah pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, dilaksanakan di Halaman Rumah Kepala Desa Sihare’o III Kecamatan Ma’u, Jum’at (30/5/2025).

Dihadiri oleh ; Camat Ma’u Rano A. Gulo, SE.,M.Ap, Dinas Koperasi UKM Perdagangan Serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias, PD, BPD desa Sihare’o III, LPM, tokoh ; masyarakat, adat, agama, pemuda, Tim Penggerak PKK desa Sihare’o III dan segenap warga masyarakat desa Sihare’o III.

Kata pembukaan singkat kepala desa Sihare’o III, Anianus Halawa menyampaikan bahwa dalam rapat koordinasi ini pada pembentukan pengurus koperasi desa merah putih fokus kita hanya pembentukannya, jangan kemana-mana pembahasannya.

dan menjadi pengurus koperasi desa merah diharapkan punya skill, dan tenaga sukarela karena tidak ada gaji setiap bulannya, makanya pengurus gigih
pada pengelolaan nya biar ada untungnya sebagai insentifnya,

dan berharap kepada bapak camat dan dari dinas koperasi untuk memberikan arahannya bagaimana sebenarnya koperasi desa merah putih itu,”harap kades Anianus Halawa.

Sambutan Pengurus BPD desa Sihare’o III disampaikan oleh ketua BPD Syukuri Halawa mengatakan telah kami ikuti sosialisasi ditingkat kecamatan, dan di teruskan ditingkat desa untuk dibentuk pengurusnya koperasi desa merah putih,

dan tidak boleh ada hubungan dekat atau sedarah bersama -sama menjadi pengurus

Kita dukung program pemerintah dan bagi pengurus terpilih agar melaksanakan dengan baik demi kemajuan desa kita yakni desa Sihare’o III,”ajak Ketua BPD Syukuri Halawa.

Arahan Camat Ma’u Rano A. Gulo mengawali dengan mengucapkan syukur hadirat Tuhan atas kasih dan berkat-Nya sehingga bersama -sama pada pembentukan pengurus koperasi desa merah putih.

Lanjut Camat Ma’u mengatakan bahwa ini program presiden Prabowo Subianto dengan tujuan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan termasuk desa yang ada di kecamatan Ma’u.

Ditegaskannya lagi bahwa lembaga BPD tidak boleh menjadi pengurus koperasi desa merah putih, dan tidak boleh sedarah,”tegas Camat Ma’u Rano A. Gulo.

Dinas Koperasi UKM Perdagangan Serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias, disampaikan oleh Kabid Edison Gulo, S.Si mengatakan bahwa ini instruksi presiden supaya tercipta lapangan kerja, dan berdirinya kewirausahaan dengan percepatan koperasi desa merah putih.

Menumbuhkan pemerataan ekonomi masyarakat, akan lahir koperasi desa merah putih sekitar 70 ribu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pengurus koperasi punya program dengan membuat proposal untuk di ajukan di Bank, ada tahapan survey apa sesuai yang diharapkan atau juknis, dan regulasinya,”jelas Edison Gulo, S.Si.

Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Sihare’o III Periode 2025 s/d 2028

Ketua : Arisman Halawa
Wakil Ketua Bidang Usaha : 1.Opianus Halawa
2. Sef Putra Halawa
Wakil Ketua Bidang Anggota :
1. Japen Noverma Halawa
2. Rahmat Setiawan Waruwu
Sekretaris: Peiyanus Halawa
Bendahara : Nisiyari Halawa

Tim Pengawas : Ketua : Anianus Halawa
Anggota : 1. Eliyakim Halawa
2. Murniwati Waruwu

(ArG).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *