Kepulauan Tanimbar – (SIN) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, SH, kepada wartawan media ini, Sabtu (11/04/2026) menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran nomor 800.1.5/19/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah mulai menerapkan kombinasi sistem kerja, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH),” ujarnya.
Dalam ketentuan yang ditetapkan, ASN diperbolehkan menjalankan WFH selama satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat, dengan tetap memperhatikan komposisi pegawai agar pelayanan publik tidak terganggu.
Meski demikian, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan WFO. Sementara unit pendukung dapat menjalankan WFH secara selektif, dengan syarat target kinerja tetap tercapai dan kualitas layanan tidak menurun.
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah daerah juga membatasi perjalanan dinas hingga 50 persen sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan pengawasan ketat terhadap ASN yang menjalankan WFH, termasuk memastikan keaktifan, responsivitas, serta kewajiban pelaporan kerja secara berkala.

Adapun sejumlah jabatan dan unit layanan dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, camat, lurah/kepala desa, serta unit layanan vital seperti kesehatan, pendidikan, kebencanaan, ketertiban umum, administrasi kependudukan, hingga pelayanan perizinan.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna memastikan efektivitas pelaksanaannya.
Penerapan WFH ini dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi kerja, mendukung digitalisasi birokrasi, serta mengantisipasi berbagai kondisi, termasuk keterbatasan anggaran dan situasi darurat.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, disiplin, dan capaian kinerja. ASN diwajibkan tetap aktif, mudah dihubungi, serta memanfaatkan teknologi informasi guna menjaga kelancaran koordinasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah di Kepulauan Tanimbar mampu beradaptasi dengan pola kerja modern tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
(DO)





