Solok – (SIN) – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun Karimbang, Desa Talago Gunung, Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto di Atas, jajaran Polres Solok Kota bergerak cepat melakukan penindakan.
Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota bersama Polsek X Koto di Atas yang dipimpin Kanit Tipidter, IPDA Ropi Arpindo, S.H., turun langsung ke lokasi pada Minggu malam (12/04/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres melalui Kasat Reskrim untuk merespons isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Dengan persiapan matang, tim bergerak dari Mako Polres menuju Polsek X Koto di Atas sebelum melanjutkan perjalanan ke titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal. Medan berat menjadi tantangan tersendiri, di mana personel harus menempuh perjalanan sekitar dua jam dengan berjalan kaki melewati perbukitan terjal, tanjakan dan turunan ekstrem.

Sesampainya di lokasi, tim tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya kegiatan PETI, seperti tenda, selang, serta bekas dompeng. Seluruh barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar guna mencegah digunakan kembali.
“Diduga para pelaku sudah lebih dulu melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi,” ungkap IPDA Ropi Arpindo di sela kegiatan.
Selain melakukan pemusnahan barang bukti, petugas juga memasang garis polisi (police line) di area tersebut sebagai tanda larangan aktivitas serta memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi melakukan penambangan ilegal.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kapolres Solok Kota melalui jajaran Satreskrim juga mengingatkan bahwa dampak dari aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana serta kerugian jangka panjang bagi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari aktivitas ilegal ini. Dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan masa depan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, kepolisian membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas PETI. Laporan dari warga dinilai sangat efektif dalam membantu aparat mengungkap dan menindak praktik tambang ilegal di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Polres Solok Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan. Aparat juga memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal di wilayah tersebut.
(LJ)





