Bekasi – (SIN) – Menjelang Pilkada pada 27 November 2024 mendatang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Nantinya Pantarlih akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Dalam praktiknya, Pantarlih berjumlah 2 (dua) orang pada tiap lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pantarlih sendiri dapat berasal dari perangkat desa atau masyarakat umum yang tinggal di sekitar TPS.
Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024,
Syarat Pendaftaran Pantarlih
Merujuk kepada pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, berikut syarat untuk menjadi Pantarlih:
1.Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
Mampu secara jasmani dan rohani.
2.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang
yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
3.Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS. , adapun kelengkapan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1.Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
2.Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
3.Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
4.Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
5.Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat
secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
6.Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika diperlukan.
Namun pada prakteknya banyak calon peserta yang tidak memenuhi kelengkapan/ dokumen, namun dapat lolos menjadi anggota pantarlih
Keterangan dari salah satu pendaptar calon yang tidak lolos seleksi mengatakan kepada awak media bahwa dirinya merasa kecewa karena banyak para calon yang memang tidak memenuhi syarat dan ketemtuan pendaftaran namun lolos karena ada kedekatan dengan orang ” Tertentu.
(Lupus)






