Pasangkayu – (SIN) – Sejak berdirinya perusahaan PT. Pasangkayu di Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat sejak tahun 1997 sampai saat ini tahun 2022 diduga kuat tidak memiliki Plasma.
Dengan adanya hal seperti ini sehingga Tim LP-KPK Provinsi Sulawesi Barat melakukan pendampingan terhadap Masyarakat Desa Ako yang tergabung dalam GAPOKTAN MATA AIR TOMOGO GROUP dalam memperjuangkan hak – haknya yang sejak tahun 1997 sampai tahun 2022 saat ini.
sudah 25 tahun Hak Guna Usaha (HGU) dan sudah masuk jangka waktu perpanjangan HGU PT. Pasangkayu yang sampai saat ini tidak pernah memiliki Plasma.
Bahkan sejak dibukanya PT. Pasangkayu tidak pernah membahas terkait Plasma.
Dimana sangat jelas tertuang dalam Undang-undang cipta karya Nomor 39 tahun 2021 pasal 58, 59 dan 60 itu sangat jelas bahwa PBS, itu wajib memberikan/mengeluarkan plasma 20 persen untuk masyarakat.
Selain tidak memiliki Plasma PT. Pasangkayu juga diduga kuat melakukan pengrusakan hutang lindung.
Sehingga sangat memperkuat dugaan bahwa PT. Pasangkayu ini dalam pengelolaannya tidak berpacu pada Undang-undang cipta karya.
Hal ini membuat seluruh anggota Gapoktan meminta kepada Pemerintah daerah dan pusat untuk tidak memberikan perpanjangan HGU bila PBS PT Pasangkayu tidak memenuhi kewajibannya terlebih dahulu yaitu lahan plasma minimal 20 persen.
(AW)






