Polemik OPLAH Agam 2025 Berawal dari Keluhan Kelompok Tani, Masuk Penyelidikan Tipikor Polres Agam

AGAM – (SIN) – Polemik pengelolaan program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Kabupaten Agam 2025 yang berawal dari keluhan sejumlah kelompok tani Kecamatan Matur, masuk dalam penanganan Unit Tipikor Satreskrim Polres Agam.

Keluhan mencuat pada awal Mei 2026 terkait dana bantuan yang sebelumnya telah masuk ke rekening beberapa kelompok tani, namun kemudian dikumpulkan kembali oleh pihak Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Matur dengan alasan adanya perintah dari dinas terkait.

Namun, saat dikonfirmasi awak media, PPK Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Yasriadi, membantah mengetahui adanya perintah tersebut. Ia mengaku baru mengetahui persoalan dana yang disebut dititipkan di BPP setelah Ketua Kelompok Tani Tungku Tigo Sajarangan, Hardiknas, menyampaikan keluhan kepadanya sekitar Maret 2026.

Persoalan semakin mencuat karena hingga awal Juni 2026 dana tersebut disebut belum juga kunjung dikembalikan kepada kelompok tani.

Keluhan kelompok tani tersebut, kemudian di mediasikan di Polsek terdekat, hingga akhirnya menarik perhatian Unit Tipikor Polres Agam

Sejumlah undangan telah di layangkan oleh unit Tipikor polres agam kepada pihak terkait, untuk memberikan keterangan guna menelusuri alur pengelolaan dana tersebut.

Di tengah proses penyelidikan, pihak BPP Kecamatan Matur kemudian mengembalikan dana kepada kelompok tani. Pengembalian tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para ketua kelompok.

Namun, masih menjadi pertanyaan apakah seluruh dana benar-benar telah dikembalikan secara utuh kepada kelompok tani atau sebatas dituangkan dalam dokumen administrasi. Hal tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui bukti transaksi dan keterangan para penerima.

Kanit Tipikor Polres Agam saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh awak media menyampaikan bahwa penanganan persoalan tersebut masih berjalan dan dalam tahap pengembangan oleh penyidik.

Artinya, belum ada kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Menyikapi persoalan ini, tim Media investigasi berharap dan mendesak DPRD Kabupaten Agam dan Inspektorat kabupaten agam, agar ikut turun tangan melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap mekanisme pengelolaan dana OPLAH 2025 ini, termasuk memastikan seluruh dana telah diterima kembali oleh kelompok tani yang berhak dan di pergunakan sesuai peruntukannya.

Publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan sederhana namun penting, siapa yang memerintahkan dana kelompok tani dikumpulkan, apa dasar kewenangannya, dan apakah seluruh dana telah dikembalikan secara utuh?

Suara Investigasi News.com akan terus mengawal perkembangan persoalan ini hingga terang dan tuntas. (TIM).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *