Polres Lampung Tengah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika

 

Lampung Tengah – (SIN) – Polres Lampung Tengah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tersangka Ditangkap Dsn 1 Kamp.Terbanggi Besar Kec.Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, Selasa 18/01/22

Pada hari selasa, tanggal 18 Januari 2022 sekira jam 09.30 Wib, Sat Resnarkoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pengedar narkoba di Dsn 1 Kamp.Terbanggi Besar Kec.Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, mendapatkan laporan tersebut Kasat Resnarkoba Memerintahkan anggota sat res narkoba untuk melakukan Lidik di Dsn 1 Kamp.Terbanggi Besar Kec.Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

Sekira jam 11.30 wib benar adanya seorang laki laki yang bernama BY sedang menguasai narkoba jenis Shabu kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling pelaku ditemukan barang bukti :

8(Delapan)bungkus plastik klip bening Ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 3(Tiga)bungkus plastik klip bening Ukuran kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1(Satu)buah plastik klip bening ukuran besar, 3(Tiga)bundel plastik klip bening, 1(Satu)buah timbangan digital, 1(Satu)buah alat hisap shabu/bong, 1(Satu)buah pipa kaca pirek bekas pakai shabu, 1(Satu)buah korek api gas, 1(Satu)buah dompet warna coklat

ditemukan dilantai kamar depan rumah BY

Barang bukti yang di amankan :

– 8 (Delapan)bungkus plastik klip bening Ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

– 3 (Tiga)bungkus plastik klip bening Ukuran kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat total beserta bungkus (4,82 gr).

– 1(Satu)buah plastik klip bening ukuran besar

– 3(Tiga)bundel plastik klip bening.

– 1(Satu)buah timbangan digital.

– 1(Satu)buah alat hisap shabu/bong.

– 1(Satu)buah pipa kaca pirek bekas pakai shabu

– 1(Satu)buah korek api gas.

– 1(Satu)buah dompet warna coklat.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Lampung Tengah.

 

(BM+Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *