POLRES MAJALENGKA POLDA JABAR PRESS CONFERENCE UNGKAP KASUS NARKOBA TRIWULAN TAHUN 2024.

Jawa Barat – (SIN) – Dalam periode januari hingga maret satuan reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat telah melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan sejumlah pelaku narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto S. I. K M. Si CPHR didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya dan para pejabat lainnya menyampaikan dalam press conference Jumat, 15/03/24 di Mako Polres Majalengka menjabarkan, ” Dari 14 kasus yang berhasil diungkap ada dua jenis kasus yaitu narkotika jenis sabu dan dua jenis kasus jenis daun ganja kering serta sepuluh kasus peredaran obat keras tanpa izin edar, ” Paparan Kapolres Majalengka.

Di sampaikan Kapolres Majalengka, ” Sebanyak 15 orang tersangka telah diamankan termasuk penjualan obat keras tanpa izin edar serta para tersangka kepemilikan dan peredaran narkotik jenis sabu ditambah kepemilikan, penyimpanan dan pengendalian narkotik jenis daun ganja kering. Lebih lanjut di sampai kan AKBP Indra Novianto,” inisial para pelaku yang berhasil diamankan yaitu DML, RS, DM, RP, AS, ES, RM, H, R, MN, I, PP, GAPR, RIH dan AS dengan barbuk sabu seberat 2,32 gram, narkotik jenis daun ganja kering seberat 140.86 gram serta obat keras atau obat bebas terbatas seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Dexatromethorphan total 12.832 butir, sementara para pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering dijerat dengan pasal 144 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan untuk pelaku tindak pidana penjualan dan peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar akan diancam pada pasal 435 jo pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan adapun ancamanya hukuman paling lama 12 tahun. ” Ungkap Kapolres MajalengkaAKBP Indra Novianto.

Sorotan utama diawal tahun 2024 ini menjadikan komitmen keberhasilan dalam mengungkap 14 kasus terkait narkoba di triwulan pertama ditahun ini adalah adanya keberhasilan dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba seperti memiliki arti tegas akan komitmen Polres Majalengka Polda Jabar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar agar mampu menciptakan lingkungan aman dan kondusif bagi masyarakat khusus di Majalengka.

Pewarta; Yatmono (YM SIN Jabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar