Padang Lawas Utara – (SIN) – Polres Padang Lawas Utara (Paluta) melaksanakan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), terkait informasi yang beredar mengenai aktivitas pengambilan batu dari aliran sungai serta pendirian mesin Stone Crusher yang diduga belum memiliki Izin di Desa Sipiongot Julu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu (19/08/2026).
Kegiatan pengecekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., bersama Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam serta personel polres Padang Lawas Utara.
Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas Tidak menemukan Adanya aktivitas pengambilan batu yang sejak dari satu bulan lalu setelah dilakukan pengecekan pertama.

Berdasarkan pengecekan dan informasi yang di dapat dari warga sekitar, memang benar bahwa sudah lama alat tersebut tidak beroprasi, setelah melakukan konfirmasi bahwasanya benar sudah lama tidak beroprasi dikarenakan menunggu ijin resmi untuk bisa beroprasi kembali.
Kegiatan pengecekan di lokasi berjalan dengan aman dan lancar, Polres Padang Lawas Utara tentunya tetap melakukan pantauan terhadap lokasi tersebut serta memberikan himbauan kepada pihak pengelola agar benar-benar menghentikan seluruh aktivitas pengambilan batu dan pengoperasian Stone Crusher sampai perizinan dari instansi yang berwenang terpenuhi.
Kapolres Padang Lawas Utara menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan pertambangan atau galian C yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta Respon cepat atas informasi Masyarakat.
(SDH)






