OKU – (SIN) – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Curat. Tower site Telkom tebing Pelawi Keurahan Batu Kuning Rw. 03 Kecamatan, Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu, OKU.
Pada hari, Senin tanggal 27 februari 2023 sekira Pukul 09.00 Wib anggota Polsek Baturaja Barat mendapatkan informasi, pelaku DPO yang bernama HEFRIANTO Als MBING BIN ALWI RAIS sedang berada di rumah mertuanya di desa Batu Putih Kecamatan. Baturaja Barat Kabupaten OKU, kemudian team Opsnal Singa Bule Unit Reskrim Polsek Baturaja langsung menuju ke tempat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya pelaku langsung di bawa dan diamankan di polsek baturaja barat,” Jelasnya.
Berawal dari laporan Miswadi Bin Suji (33) Tahun, karyawan swasta, Desa. Tanjung Baru Kec. Tanjung Agung Kec. Baturaja barat Kab. OKU.
Tentang adanya pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.Kronologis kejadian : Pada hari Jumat 10 Februari 2023 sekira 14.00 wib para pelaku pergi menuju Tower site Telkom bukit pelawi dengan menggunakan 2 unit sepeda motor berboncengan. Para pelaku menggasak. Besi siku tower tsb, sekira jam 15.00 wib setibanya di tower said telkom bukit pelawi,” Terangnya.
Para pelaku tersebut langsung melepasi besi siku tower yang masih dalam keadaan terpasang, dengan menggunakan 1 buah kunci inggris yang sebelumnya telah dibawa oleh para pelaku tersebut. Dan setelah besi siku tower tsb terlepas kemudian para pelaku tsb langsung memotong besi siku tersebut menjadi beberapa bagian dan setelah itu besi tersebut langsung di susun menjadi 2 bagian susunan dan di balut menggunakan karung.
Setelah selesai susunan besi tersebut langsung di angkut dan diletakan ke atas jok sepeda motor masing- masing milik pelaku tersebut dan selanjutnya sekira jam 19.00 wib setelah selesai, para pelaku tersebut langsung pergi dengan membawa besi tsb dengan menggunkan 2 unit sp. Motor dengan berboncengan dan pada saat dipejalanan tepatnya melintas di dusun IV Desa. Pusar kecamatan Baturaja Barat.
Masyarakat merasa curiga dan langsung menyetop 2 unit sepeda motor yang dikendarai oleh para pelaku tsb namun pada saat itu Pelaku Sdr NN (DPO) dan Sdr BI (DPO) dengan mengendarai sepeda. motor langsung tancap gas, kabur sedangan Pelaku FERI dan Sdr MBING (DPO) berhenti dan pada saat itu Pelaku FERI (KAP) langsung menurunkan besi tersebut dari atas sepeda motor dan pada saat Pelaku FERI (KAP) tersebut sudah menurunkan Besi dari atas sp.motor tersebut Pelaku MBING (DPO) langsung mengegas motor dan kabur. Selanjutny langsung diamankan oleh masyarakat yang kemudian pelaku FERI (KAP) langsung di bawa berikut barang bukti ke Polsek Baturaja Barat.
Barang bukti yang diamankan:
Ada 4 (empat) batang besi siku tower dengan panjang ±120 cm, 12 (dua belas) batang Besi Siku Tower dengan panjang ± 100 cm (BB disita dalam berkas perkara tersangka Feri Agus Supardi BIN Nur Muhammad,” Ujar Kopolsek.
Tersangaka
1. FERI AGUS SUPARDI Bin NUR MUHAMMAD (SIDIK)
2. HEFRIANTO Als MBING Bin ALWI RAIS, 27 th, Buruh harian, Alamat Tanjung agung kec. Bta barat Kab.OKU ( KAP)
3.NN (DPO).
4.BI (DPO , Para tersangaka akan dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam (pasal 363 KUHPidana),” Pungkasnya.
(Y)





