PPS Desa Se-Kecamatan Pebayuran Diduga Nepotisme Penerimaan Petugas Pantarlih.

Kabupaten Bekasi – (SIN) – Adanya dugaan mengandung Nepotisme yang di lakukan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa se – Kecamtan Pebayuran Kabupaten Bekasi dalam penerimaan petugas Pantarlih ( Petugas Pemutkhiran Data Pemilih ).Pantarlih sendiri merupakan suatu anggota badan Adhoc ini diatur dalam peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022.

Bermula dari adanya laporan masyarakat dan hasil penelusuran tim, PPS Desa diduga melakukan praktek Nepotisme karena yang menjadi petugas Pantarlih dan yang lolos berasal dari kalangan Family dan kerabat dekat, dengan melanggar aturan regulasi secara administrasi persyaratan.

Salah satu persyaratan wajib ketika mengajukan diri menjadi petugas pantarlih yakni salah satunya dengan menyertakan surat SKS ( Surat Keterangan Sehat ) dari dokter dalam artian sehat secara jasmani dan rohani, dan dapat dipertanggung jawabkan keaslianya, bukan fotto copy atau hasil scan, selain persyaratan persyaratan pendukung lainya seperti ijazah dan SKCK.

Hal inilah yang diduga dilanggar oleh oknum PPS Desa ketika penerimaan petugas Pantarlih.Tidak menyertakan SKS tapi bisa lolos, dan ada yang membuat SKS setelah di tetapkan dan di umumkan pada Minggu 23 Juni 2024, dan di kukuhkan pada tanggal 24 Juni 2024, karena dugaan adanya kedekatan secara family dan kerabat.

Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum untuk kepentingan keluarganya dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.Nepotisme dapat diancam pidana sebagai mana di atur di dalam pasal 22 UU 28/1999.Hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyard Rupiah.

Ketika Tim Media online mengkonfirmasi perihal tersebut Selasa 9/06/2024, kepada ketua PPS Desa Karangharja Subhan, yang diduga melakukan Nepotisme, Subhan mengelak dan berdalih semua sudah di croscek atau verifikasi jelasnya.

“Sudah kami periksa dan semua sudah sesuai aturan,”terangnya.
Namun ketika tim Media meminta menunjukan bukti sebagai pencocokan data ketua PPS tidak berani dan diam seribu bahasa.

Lebih parahnya lagi, ada salah satu yang namanya sudah tercatat lolos atau tercantum sebagai petgas Pantarlih pada tanggal 23 Juni resmi diumumkan namun ketika tanggal 24 Juni diwaktu hari pelantikan namanya sudah tidak ada atau tergantikan.Adapula dugaan joki, yang ketika sudah menjadi petugas, akan tetapi tidak menjalankan poksinya akan tetapi di kerjakan orang lain.

Dengan adanya kejadian seperti ini, kami meminta PPK dan panwas CAM Pebayuran mengambil tindakan tegas dan sikap terhadap PPS yang diduga sudah melakukan kecurangan dan tidak menjalankan tugas secara baik dan benar.Bila perlu melakukan Audensi demi terciptanya profesional kerja yang bersih dan transparan.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *