Kepulauan Tanimbar – (SIN) – Aroma tidak sedap menyeruak dari tata kelola Dana Desa (DD) di desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku. Dua proyek bernilai masing masing ratusan juta rupiah, berupa Pembangunan Jalan Rabat Beton dan pembangunan Bronjong , kini berubah menjadi monumen kegagalan yang memuakkan.
Berdasarkan data yang dihimpun tim media Suara Investigasi News, proyek yang menggunakan pos anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020, dengan total nilai Rp.268.405.000,ini terpantau seperti museum. Jalan setapak sepanjang 200 meter dan bronjong sepanjang 40 meter hanya menyerupai ratusan sak semen membatu dan kawat bronjong tertumpuk diruang balai desa bagai kuburan, dan terbengkalai begitu saja di tengah klaim pembangunan yang katanya sedang di genjot.
Saat dikonfirmasi secara langsung di kantornya, Senin (13/4/2026),ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Yosofina Sakliresi memberikan jawaban yang sangat tegas dan mengurai substansi persoalan. Ia mengakui bahwa kedua bangunan proyek tersebut memang tidak dikerjakan, hanya sebatas penyediaan material saja.
Sakliresi menuding bahwa persoalan tersebut sudah dilaporkan berulang kali ke Inspektorat namun hasilnya nihil. Ia menjelaskan secara transparan ke mana anggaran tersebut mengalir. Bahkan dirinya bersama anggota BPD lain mencurigai dengan sikap Inpektorat KKT yang sengaja tidak melakukan penanganan.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa berulang kali pada beberapa kesempatan persoalan ini juga saya sudah minta agar segera dituntaskan, termasuk laporan kami sudah sampaikan ke pak Bupati, dan terakhir beberapa minggu yang lalu waktu pak Sekda datang ke sini, kami sudah minta agar masalah ini dituntaskan.
Persoalan ini sangat menguras pikiran dan energi, masyarakat mencurigai kami tidak kerja, bahkan beberapa hari lalu pada beberapa media yang ada di Tanimbar mengekspos persoalan ini, dan tuduhannya langsung kepada kepala desa Linus Fenanlampir. Padahal masalah kedua proyek tersebut terjadi pada pemerintahan sebelumnya.
Ketidakmampuan Inpektorat menyelesaikan penyalahgunaan penggunaan dana publik ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik kong kali kong untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, kemarahan warga desa Wowonda sudah di ubun-ubun. Sejumlah narasumber yang ditemui di lapangan menyatakan bahwa mereka sudah kenyang dengan janji-janji manis aparatur Inspektorat. Bagi mereka, proyek mangkrak ini hanyalah puncak gunung es dari rentetan masalah penyelewengan dana desa yang tidak diselesaikan oleh lembaga yang katanya pengawas tersebut.
Lebih jauh, warga mencium adanya skenario busuk antara pihak Pemerintah Desa sebelumnya dengan oknum di Inspektorat Kabupaten KKT. Muncul dugaan kuat bahwa proses audit yang dilakukan selama ini hanyalah formalitas di atas kertas untuk menutupi borok pemerintahan desa sebelumnya.
”Palingan antara Inspektorat dengan pemerintahan desa sebelumnya yang saling atur. Mereka makan bersama di atas penderitaan kami. Kalau tidak ada ‘main mata’, mana mungkin proyek mangkrak begini dibiarkan lolos tanpa sanksi hukum?” ungkap warga lainnya dengan penuh rasa kecewa.
Kondisi ratusan sak semen yang membatu dan puluhan kawat bronjong yang terbengkalai saat ini adalah penghinaan terhadap kepercayaan publik. Bagaimana mungkin sebuah bangunan yang sudah menelan uang rakyat lebih dari ratusan juta rupiah dibiarkan terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya?
Birokrasi pemerintahan tingkat desa di Wowonda saat ini berada dalam kondisi yang sangat mengkwatirkan.Jika Bupati Kepulauan Tanimbar dan jajaran Aparat Penegak Hukum (Jaksa dan Polisi) tetap bungkam, maka wajar jika publik berasumsi bahwa hukum di KKT tajam ke bawah namun tumpul ke arah mantan Pemerintahan desa Wowonda sebelumnya.
Masyarakat menuntut transparansi total. Audit investigatif harus segera dilakukan. Jangan biarkan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat hanya menjadi alat pengayaan diri bagi oknum-oknum yang berlindung di balik jabatan.
Hingga berita ini tayang, sedang dilakukan upaya konfirmasi ke pihak Inspektorat.
(TIM)





