Solok – Sumatera Barat – (SIN) – Proyek renovasi gedung kantor pasca bencana Pengadilan Negeri Solok Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp 1.273.511.415,86 kini menjadi sorotan. PT Mahkota Selatan Mekar Wangi, selaku perusahaan pelaksana, diduga kuat mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pengerjaan proyek pemerintah.
Pekerja Tanpa Alat Pelindung, Risiko Tinggi
Dari pantauan tim Suara Investigasi New di lapangan, sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas konstruksi tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, maupun body harness. Padahal pekerjaan yang dilakukan meliputi pembongkaran dan perbaikan atap gedung yang memiliki risiko tinggi.
Beberapa pekerja terlihat melakukan pekerjaan di ketinggian tanpa pengaman yang memadai. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3K) sebagaimana diatur dalam:
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Peraturan LKPP terkait kewajiban penyedia mematuhi standar keselamatan dalam kontrak pemerintah.

Rambu Keselamatan Terpasang Di Depan Area Proyek, Tp Hanya Sebagai Simbol Saja
Selain ketidaklengkapan APD, tim juga menemukan:
Lokasi kerja yang terbuka sehingga warga atau pegawai pengadilan bisa lewat tanpa batas pengaman
petugas K3 atau safety officer Ada Terlihat mengawasi aktivitas pekerjaan, Tapi Diam
Kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi pekerja
Kelalaian yang pernah terjadi di pembangunan RSUD kota solok beberapa tahun lalu yang menyebabkan pekerja meninggal dunia, Seharusnya menjadi pembelajaran bagi perusahaan.
Seorang Pegawai Pengadilan Sempat Memberikan Keterangan bahwa, awal awal pelaksanaan semua nya lengkap, tapi sekarang begitulah keadaan nya seperti yg terlihat, ujar nya
Bagaimana jadinya kalau perusahaan mengabaikan sistem keselamatan kerja yang menjadi syarat mutlak dalam setiap proyek pemerintah.
Pengawasan Diduga Lemah
Seharusnya, pihak Pengadilan Negeri Solok sebagai pengguna anggaran, bersama konsultan pengawas, melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan teknis, termasuk aspek K3. pelanggaran tampak jelas di lapangan.
Tim investigasi menilai pengawasan yang longgar dapat membuka pintu pelanggaran lebih besar.
Kontraktor wajib menyediakan APD lengkap, SOP kerja, dan pendampingan K3. Jika ini diabaikan, maka seluruh pihak pengawas juga harus bertanggung jawab,” ujarnya.
(LJ)





