Redaksi Media SIN Terima Surat Somasi Agustinus Zebua, Bantah Tudingan Ngaku KPK RI & Tidak Benar Lakukan Pemerasan

Nias Sumut – (SIN) – Ketua DPD Sumut Lembaga Pengawas Aset Negara KGS-AL, Agustinus Zebua membuat surat Somasi melalui pesan WhatsApp kepada Pimpinan Redaksi Suarainvestigasinews.com, Kantor Redaksi Jalan Brawijaya Jaluk Sugih Punggur Kel. Astomulyo, Kec. Punggur, Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung, PT. Suara Jaya Abadi News.

Dalam isi surat Somasi Agustinus Zebua mengulas kembali isi pemberitaan Media Suarainvestigasinews.com pada tanggal 15 Januari 2025, dengan Judul : Oknum AZ DKK Ngaku Tim KPK RI, Kades Hilialawa Jadi Korban Pemerasan, Ketua BPD : DD Di Desanya Telah Terlaksana.
Pada halaman pertama menyebut oknum LSM inisial AZ dan dkk mengaku Tim KPK RI meminta uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), hal ini diungkap oleh Kaur Keuangan Evan Lisander Zebua pada awak media.
Di bait kedua, apabila tidak membayarkan uang tersebut maka dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, pengakuan Evan Lisander Zebua bahwa AZ awalnya meminta 30 Juta akhirnya terjadi tawar menawar hingga 15 Juta, 10 Juta secara tunai dan ditransfer ke rekening Temazaro Zebua pada hari Selasa 14 Januari 2025.

Hal ini Ketua DPD Sumut Lembaga Pengawas Aset Negara KGS-AL Agustinus Zebua membantah itu tidak benar mengatasnamakan KPK RI, dan juga tidak melakukan pemerasan kepada kepala desa Hilialawa atas nama Suka Hari Zebua.

Kades Hilialawa Suka Hari Zebua mencoba menyuap kami dan mengaku telah menyalahgunakan uang negara, namun saya menolak,”ucap Agustinus Zebua.

Memperjelas bahwa LSM Lembaga Pengawas Aset Negara KGS-AL Agustinus Zebua telah membuat surat laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara atas penyelewengan Kepala Desa Hilialawa serta perangkat desanya, dan beberapa instansi disampaikan surat laporan tembusan.

Tambah Agustinus Zebua bahwa uang 2,5 juta yang ditransfer ke rekening Temazaro Zebua itu adalah uang jasa berita bukan sebuah pemaksaan atau pemerasan, sekali lagi saya sampaikan bahwa itu tidak benar kami mengatasnamakan KPK RI, dan juga tidak benar kami lakukan pemerasan terhadap kades Hilialawa maupun perangkatnya,” jelasnya.

Ditempat terpisah, oleh pimpinan Redaksi Suarainvestigasinews.com menyampaikan bahwa setiap adanya surat Somasi tentunya kita harus respon karena itu merupakan hak jawab untuk mengedepankan kode etik sebagaimana profesi jurnalis, diberikan hak jawab dalam bentuk klarifikasi.

(ArG).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *