Kota Denpasar – (SIN) – Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Adrianus Wungo yang kemudian meninggal dunia. Namun, penetapan itu justru membuka pertanyaan baru: apa saja dasar penyidik menetapkan keenamnya sebagai tersangka, dan bagaimana nasib tujuh orang lain yang sebelumnya turut diamankan polisi?
Polresta Denpasar menyatakan enam tersangka ditetapkan setelah penyidik Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti dan melaksanakan gelar perkara.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang menyebut hasil pemeriksaan saksi, alat bukti dan gelar perkara menjadi dasar penetapan enam tersangka, Sabtu ( 12/9/2026).
Keenamnya masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA dan MAF.
Polisi menyebut keenam tersangka diduga mempunyai peran berbeda dalam kekerasan terhadap Adrianus.
MA diduga memukul bagian belakang tubuh korban. BM diduga memukul bagian perut dan menginjak kepala korban. WH diduga memukul bagian perut sekitar tiga kali.
Tersangka M juga diduga memukul bagian perut sekitar tiga kali dan menginjak kepala korban. Sementara MSA dan MAF masing-masing diduga melakukan pemukulan pada bagian wajah korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 23.30 Wita, di rumah atau mess pekerja proyek pembangunan vila di kawasan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Kasus itu disebut bermula dari kesalahpahaman antarsesama pekerja yang tinggal di mess proyek. Perselisihan kemudian berkembang menjadi keributan dan berujung pada kekerasan terhadap Adrianus.
Dari 13 Orang, Enam Jadi Tersangka
Dalam penanganan awal, polisi mengamankan 13 orang yang diduga mengetahui atau mempunyai keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, masih terdapat tujuh orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka dan status keterlibatannya masih didalami penyidik.
Di sinilah pertanyaan penting dalam perkara ini muncul.
Siapa tujuh orang tersebut? Apa peran mereka pada malam kejadian? Apakah mereka hanya berada di lokasi, mengetahui kejadian, atau memiliki peran lain yang masih menunggu pembuktian?
Polresta Denpasar menyatakan tujuh orang lainnya masih didalami untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pidana berdasarkan fakta dan alat bukti.
Polisi juga menegaskan bahwa perkara masih dapat berkembang apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.
Barang Bukti Juga Masih Didalami
Selain memeriksa para saksi dan pihak-pihak yang diamankan, penyidik mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian.
Barang tersebut berupa satu pisau, dua potongan besi, satu batako, satu ember dan satu kayu.
Namun, polisi menyatakan keterkaitan masing-masing benda dengan tindakan kekerasan masih dalam pendalaman.
Ini menjadi bagian penting dalam pengusutan karena penyidik masih harus memastikan hubungan antara barang bukti, tindakan masing-masing tersangka, kronologi kekerasan dan luka yang dialami korban.
Polisi juga masih mendalami hubungan antara tindakan kekerasan yang dialami Adrianus dengan kematiannya berdasarkan pemeriksaan medis dan forensik.
CCTV dan Rekaman Video Jadi Kunci
Bagi keluarga Adrianus, pengusutan tidak boleh berhenti pada enam tersangka.
Seluruh rekaman CCTV dan video yang tersedia di sekitar lokasi perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan siapa melakukan apa dalam rangkaian kejadian.
Kehadiran seseorang di lokasi tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Namun, apabila rekaman dan alat bukti lain menunjukkan seseorang ikut melakukan kekerasan atau memiliki peran pidana, keterlibatannya harus didalami berdasarkan hukum.
Karena itu, tujuh orang yang masih didalami menjadi bagian penting dari proses penyidikan.
Mereka bukan otomatis pelaku. Tetapi status mereka juga belum boleh dianggap selesai sebelum penyidik memastikan peran masing-masing berdasarkan alat bukti.
Dasar Penetapan Perlu Terang
Polisi telah menyatakan dasar umum penetapan enam tersangka adalah hasil pemeriksaan saksi, alat bukti dan gelar perkara.
Namun, bagi keluarga korban, transparansi perkembangan perkara tetap penting.
Termasuk mengenai dokumen resmi penetapan tersangka, pasal yang dikenakan, perkembangan penahanan, serta perkembangan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya.
Keluarga juga berharap SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) diberikan kepada pelapor atau keluarga sehingga mereka memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan perkara.
Sebab, bagi keluarga Adrianus, proses mencari keadilan bukan hanya soal berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yang lebih penting adalah memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Adrianus kehilangan nyawanya dapat dibuktikan secara terang di hadapan hukum.
Polresta Denpasar sendiri menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang diproses apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kini, enam orang telah menjadi tersangka.
Tujuh orang lainnya masih berada dalam ruang pendalaman penyidik.
Barang bukti masih diuji keterkaitannya.
Hubungan antara kekerasan dan kematian korban masih didalami melalui pemeriksaan medis dan forensik.
Dan pertanyaan terbesar masih menunggu jawaban:
Apakah enam tersangka sudah menggambarkan seluruh rangkaian kekerasan terhadap Adrianus Wungo, atau masih ada peran lain yang akan terungkap dari pemeriksaan CCTV, saksi, barang bukti dan hasil forensik?
Keluarga tidak meminta siapa pun dikorbankan.
Mereka meminta agar siapa pun yang terbukti bersalah diproses, sementara mereka yang tidak terbukti terlibat tidak dijadikan korban tuduhan.
Karena pada akhirnya, ukuran keadilan bukan banyaknya orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ukuran keadilan adalah seberapa terang fakta dibuka dan seberapa tuntas hukum bekerja.
(Tim)






