Solok – (SIN) – Kepolisian Resor Solok melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban, almarhum Istoli, pada Selasa (1/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Rekonstruksi dilaksanakan langsung di lokasi kejadian di Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Dalam reka ulang tersebut, penyidik menghadirkan tersangka berinisial D.E.P (49), yang telah ditetapkan sebagai pelaku dalam perkara ini. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kuasa hukum dari kedua belah pihak, baik dari pihak tersangka maupun pihak korban, guna menyaksikan secara langsung jalannya rekonstruksi sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan.

Penanganan perkara ini berada di bawah Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Solok, dengan dukungan pengamanan dari jajaran Polsek Gunung Talang. Selain itu, unsur ketertiban masyarakat (Trantib) Nagari Cupak juga turut dilibatkan dalam pengamanan kegiatan.
Pengamanan di lapangan dipimpin langsung oleh Trantib Nagari Cupak, Nalda Putra, bersama personel gabungan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Kegiatan rekonstruksi dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Solok, Aiptu Muhamad Agus. Ia menegaskan bahwa setiap penanganan perkara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Setiap penanganan perkara, baik Pidum maupun lainnya, harus mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” ujar Aiptu Muhamad Agus di sela kegiatan.
Sementara itu, Nalda Putra yang turun langsung ke lokasi menyampaikan komitmennya dalam mendukung kelancaran kegiatan rekonstruksi.
“Kami dari Trantib Nagari Cupak ikut membantu pengamanan di lapangan agar proses rekonstruksi berjalan tertib, aman, dan lancar tanpa gangguan,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, rekonstruksi memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan kronologi kejadian penganiayaan yang terjadi pada Kamis malam, 5 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Salah satu petugas di lokasi menyebutkan bahwa reka ulang ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” ujarnya.
Selama proses berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian serta dukungan unsur Trantib setempat guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Solok hingga menetapkan tersangka. Korban, almarhum Istoli, sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan proses penyidikan segera rampung dan berkas perkara dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya untuk disidangkan di pengadilan.
(Tim Redaksi Suara Investigasi News)







Backbiome is an advanced daily wellness supplement formulated to help support spinal comfort, reduce feelings of built-up tension, and promote freer, smoother movement throughout backbiome everyday life.