Rp25 Miliar Korupsi Dana BOS, Kepala SMK Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara

PONOROGO – (SIN) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Syamhudi Arifin, terdakwa kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 25 miliar.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman lebih berat terhadap terdakwa.
JPU menuntut Syamhudi Arifin dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan (14,5 tahun). Selain itu, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar.
“Kami masih pikir-pikir sih, apakah banding atau tidak. Masih ada waktu sepekan,” ungkap Plh Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Furqon Adi Hermawan, Rabu (24/12/2025).
Detail Putusan
Dia menjelaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan kepada terdakwa Syamhudi Arifin sesuai tuntutan yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
Menjatuhkan pidana selama 12 tahun, denda 300 jt, subsider 6 bulan. Menjatuhkan pidana uang pengganti juga sebesar RP 25 Milyar 175 juta, “Kalau hukuman penjaranya lebih ringan. Kalau dendanya sama seperti tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tegasnya
Furqon mengaku mengapresiasi, terhadap barang bukti yang bernilai ekonomis. Ada 11 bus, 4 kendaraan roda empat juga diakomodir oleh hakim.
“Dirampas negara untuk menutupi uang pengganti dari kerugian . Jadi nanti kalau sudah inkracht, kerugian keuangan negara sebesar 25 M tadi, harus diperhitungkan atau dikurangi dengan nilai bus dan barang bukti lainnya yang dirampas negara,” urainya.
Menurutnya, jika dijual dan kurang, Syamhudi Arifin menjalani pidana tambahan berupa pidana penjara 7 th. “Diputuskannya oleh hakim seperti itu,” tambahnya.
Dia mengaku memang putusan hakim di meja hijau memang lebih ringan dibanding tuntutan. Korps adyksa menyatakan pikir-pikir, selama 7 hari sesuai hukum acara pidana
“Nanti kita laporkan ke Pimpinan seperti apa. Putusan lebih ringan 2 setengah tahun dari tuntutan JPU, untuk yang lain sama seperti tuntutan kami,” pungkasnya.

JPU,  menuntut Syamhudi Arifin, terdakwa kasus penyelewengan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo itu dengan pidana 14 tahun 6 bulan. Ditambah dengan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 500 juta.

Selain itu, terdakwa Syamhudi Arifin juga membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Sembilah Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen)

Sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah koma delapan dua sen).

Latar Belakang Kasus

Syamhudi Arifin  melakukan penyimpangan dana BOS selama 2019. Kerugian negara yang ditanggung sebesar Rp 25 Miliar.

Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BOS pada akhir April 2024 lalu.

Kasus dugaan penyimpangan dana BOS ini bermula dari aduan masyarakat mengenai penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya sejak 2019. Kejari Ponorogo lantas melakukan penggeledahan di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).

Penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS selama 2019-2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Backbiome is an advanced daily wellness supplement formulated to help support spinal comfort, reduce feelings of built-up tension, and promote freer, smoother movement throughout backbiome everyday life.