Satresnarkoba Polres Solok Ungkap Kasus Dugaan Sabu di Cupak, Seorang Mahasiswa Diamankan

Solok – (SIN) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Solok kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Minggu malam (24/5/2026).

Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 22.15 WIB tersebut, petugas Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial JATSEN MARTIYAS panggilan JEKSEN (27), yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa. Terduga pelaku merupakan warga Pakan Sanayan, Jorong Lurah Nan Tigo, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kasatresnarkoba AKP Repaldi melalui laporan resmi yang disampaikan kepada pimpinan. Dalam keterangannya disebutkan bahwa penangkapan dilakukan di pinggir jalan yang berada di Jorong Sawah Taluek, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang.

Penangkapan bermula ketika anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan patroli terhadap aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Saat dilakukan pengamanan terhadap terduga pelaku, petugas kemudian melaksanakan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang haram tersebut ditemukan berada di tangan kiri terduga pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam android merek VIVO warna gold yang berada di tangan kanan pelaku.

Saat dilakukan interogasi awal di lokasi kejadian, petugas menanyakan terkait barang yang ditemukan tersebut. Terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan sabu dan tidak memiliki izin atas kepemilikan barang haram itu.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya,” demikian isi laporan resmi Satresnarkoba Polres Solok.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu paket diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone android merek VIVO warna gold dengan dua nomor IMEI.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDA SUMBAR tertanggal 24 Mei 2026.

Keberhasilan pengungkapan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat yang selama ini berharap aparat penegak hukum terus meningkatkan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Solok. Peredaran narkotika dinilai telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda serta berpotensi merusak kehidupan sosial masyarakat.

Masyarakat juga berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada pelaku yang diamankan saja, namun dapat dikembangkan hingga ke jaringan pemasok dan pengedar yang lebih besar. Dukungan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari peredaran barang haram tersebut.

Dengan adanya pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Solok menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda di Kabupaten Solok.

(LJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *