Bandung – (SIN) – Dinas Pendidikan kabupaten dan kota diharapkan secara berkala dan terus menerus melakukan pemantauan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).
Ada empat titik pemantauan yang harus dilakukan dinas pendidikan. Pertama, memantau ketepatan sasaran siswa penerima PIP. Hal itu bisa dilakukan dengan mendorong satuan pendidikan di wilayahnya agar tidak salah mencentang “Layak PIP” pada data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kedua, memantau kelancaran aktivasi rekening siswa yang memperoleh SK Nominasi. Ketiga, melakukan pemantauan dan memastikan dana bantuan PIP sampai ke tangan peserta didik, tidak terjadi pemotongan atau pungutan dana PIP yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Dinas pendidikan harus memantau sekaligus mendorong satuan pendidikan untuk rajin melihat SiPintar, melihat penerbitan SK nominasi atau SK Pemberian dan mendorong satuan pendidikan menyampaikannya ke orang tua penerima SK, termasuk mengajak peserta didik penerima SK Nominasi melakukan aktivasi rekening.”
Demikian dikatakan Plt. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar, pada kegiatan “Sosialisasi, Koordinasi, Sinkronisasi, dan Validasi Pelaksanaan PIP 2024” di Bandung beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri 190 lebih operator PIP di dinas pendidikan kabupaten/kota di Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Abdul Kahar mengingatkan, pada penyaluran PIP tahun 2023, sebanyak 531 ribu siswa atau 2,9 persen penerima SK Nominasi, utamanya di jenjang sekilah dasar, tidak melakukan aktivasi rekening, sehingga dana Rp325 miliar dikembalikan ke kas umum negara.
“Pada tahun 2024,perlu diatur strategi agar tidak banyak bantuan PIP yang dikembalikan ke kas negara, “ujarnya.
Abdul Kahar juga meminta Dinas Pendidikan melakukan pemantauan terhadap siswa penerima PIP atas pemanfatan dana bantuan PIP, apakah sudah sesuai peruntukkan yaitu untuk biaya personal pendidikan penerima PIP.
“Lakukan edukasi pada orang tua siswa, terutama siswa sekolah dasar, bahwa bant uan PIP hanya digunakan untuk kelancaran pendidikan anak-anaknya, bukan untuk kebutuhan rumah tangga atau di luar kebutuhan biaya personal pendidikan, “jelasnya.
Ketua Tim Kerja Program Indonesia Pintar (PIP) Puslapdik, Kemendikbudristek, Sofiana Nurjanah, juga mengingatkan dinas pendidikan untuk mendorong satuan-satuan pendidikan di wilayahnya agar bijaksana dalam memberikan centang “Layak PIP” di Dapodik.
“Satuan pendidikan lah yang tahu pasti kondisi peserta didiknya, jangan sampai ada peserta didik yang layak dapat bantuan, tapi di Dapodik tidak dicentang “Layak PIP” sehingga gagal memperoleh bantuan, “kata Sofiana.
Namun, Sofiana juga menjelaskan, penetapan peserta didik dalam memperoleh PIP, selain dicentang “Layak PIP” di Dapodik, juga wajib memperhatikan kelengkapan, validitas NIK dan kelogisan data peserta didik, serta batasa dan kuota yang diberikan.
“Pintu masuk pertama adalah di Dapodik, dinas pendidikan akan melakukan verifikasi, validasi dan pemadanan bagi peserta didik yang dicentang “Layak PIP”, artinya, walaupun masuk DTKS, namun tidak dicentang oleh satuan Pendidikan, maka peserta didik tidak dapat ditetapkan sebagai penerima PIP, “jelasnya.
(Red)