Sidang Perdana Pengajuan PK di PN Gunung Sugih, Candra Guna Serahkan Novum.

Gunung Sugih – (SIN) – Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih laksanakan sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana dengan Pemohon terpidana Afrizal, Rabu (30/8/2023) di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Restu Iklas, S.H., M.H didamping dua orang hakim anggota, Anugrah R* Lalana Sebayang, S.H., S.T., MH dan Yoses Karismanta Tarigan, S.H., M.H melaksanakan pemeriksaan berkas terkait dengan alasan pengajuan PK yang dilakukan oleh pemohon terpidana Afrizal.

Hal tersebut disampaikan Yoses Karismanta Tarigan, S.H,.M.H selaku Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang juga Hakim Anggota dalam Sidang Perdana tersebut.

“Hari ini kita melaksanakan sidang perdana terkait pengajuan PK yang dimohonkan oleh Terpidana Afrizal. Dalam sidang tersebut kita melakakan pemerikasaan berkas terkait Novum (Alat bukti baru) yang diserahkan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya.” Jelas Yoses.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, akan dilakukan penandatanganan berita acara pemeriksaan yang akan dilaksakan pada hari Senin, (4/9/2023).

“Setelah dilakukan pemeriksaan tadi dan hakim juga sudah menanyakan apakah ada tambahan alat bukti kepada pemohon atau termohon dan jawabannya sudah tidak ada. Maka proses tadi itu akan dituangkan dalam proses penandatanganan berita acara pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada hari Senin besok.” Terangnya.

Sementara kuasa hukum terpidana Afrizal alias AFrizal Alfarizi, Candra Guna, S.H membenarkan hari ini telah dilaksanakan sidang perdana pengajuan PK atas nama Aprizal di PN Gunung Sugih, dimana dalam sidang tersebut pihaknya telah menyerahkan Novum.

Canda menjelaskan pada tahun 2017 lalu, Pengadilan Negeri Gunung Sugih telah memutuskan terdakwa Aprizal dinyatakan bebas dengan putusan nomor 228/Pid.B/2017/PN. Gns tanggal 30 Oktober 2017. Namun terkait putusan tersebut, JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan akhirnya memutuskan klaen kami bersalah dan dihukum 18 tahun penjara dengan putusan Nomor 295 K/Pid/2018 tanggal 28 Juni 2018.

Terkait permasalah tersebut, pihaknya telah menemukan bukti baru (Novum) untuk mengajukan PK dalam kasus terpidana Aprizal. Dimana ada kesaksian dari terpidana utama dalam kasus tersebut telah mengakui ada paksaan penyebutan nama Aprizal oleh oknum penyidik.

“Kita lakukan PK ini karena adanya Novum dan saksi dalam perkara ini. Pengakuan terpidana atas nama Haris Sanjaya telah dipaksa untuk menyebutkan nama klaen kita oleh oknum penyidik dan itu sudah tertuang dalam Novum yang kita ajukan tadi,” jelas Candra.

Candra menambahkan, selain adanya bukti baru tersebut, setelah pihaknya menelaah dan membaca hasil putusan Mahkamah Agung RI terkait putusan kakasi yang diajukan PJU adanya kehilafan Hakim Agung dalam mengambil keputusan. Dan terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara tiga Hakim agung dalam putusan hakim Mahkamah Agung RI dengan nomor 295 K/Pid/2018 tanggal 28 Juni 2018.

“Disini ada Dissenting Opinion antara Hakim Agung dalam amar putusan tersebut. Dimana Hakim Agung Dr. Gazalba Saleh, S.H,. M.H berpendapat sama dengan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Sedangkan dua Hakim Agung lainnya berpendapat berbeda, karena kalah suara jadi keluarlah putusan tersebut.” Pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8,300 Komentar

  1. I’ve remained musing a lot about how particular vintage titles find a way so as to keep extremely famous even amidst all these flashy high-tech titles arriving every month.
    A major observation from mine stays how this pure simplicity within the plinko game really the main asset, considering this does not demand very much focus work after a tiring day.

    I find it merely about the chill descent of a
    ball, though most players ought to regularly keep in mind to check online plinko prior to
    placing a serious stakes to confirm that site remains entirely legit.
    A second takeaway would be how this variance options definitely shift a whole
    vibe, as striking the margins seems much highly rewarding as you realize the chances
    remained pitting them. Do guys prefer trying the plinko free first to
    probe that engine, and seems it better to simply dive straight to the live
    action? Personally, I’m additionally asking whether anybody really
    noticed some major gap among various provider types for that specific activity.
    Let’s talk the ideal methods in this thread!

  2. Howdy! I could have sworn I’ve been to your blog before but after looking at some of the posts I realized
    it’s new to me. Anyhow, I’m certainly pleased I stumbled upon it
    and I’ll be book-marking it and checking back regularly!