Terdakwa kasus politik uang pada Pilkada di Bireuen Dituntut Tiga Tahun Penjara.

BIREUEN – (SIN) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut S, terdakwa kasus tindak pidana politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan tuntutan tiga tahun kurungan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU dalam sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa, 31 Desember 2024.

JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Yakni mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 36 bulan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufhrizal.

Wendy Yufhrizal mengatakan sidang selanjutnya digelar hari Kamis, 2 Januari 2025, dengan agenda pembacaan putusan.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. Terdakwa S mendatangi rumah saksi SM dengan menggunakan sepeda motor.

Dalam pertemuan itu, terdakwa memberikan uang Rp 200 ribu dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu sebanyak empat lembar sambil berkata, “Ini kamu pilih nomor tiga.”

Terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah saksi TA. Di halaman rumah, terdakwa kembali memberikan uang sebesar Rp 100.000 dalam bentuk pecahan Rp 50.000 sebanyak dua lembar dengan pernyataan yang sama. Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi pilihan warga pada pemilihan kepala daerah. (M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar

  1. geat submit, vvery informative. I’m wondering why thhe opposite
    specialists of this sectror do not understand this.

    You muhst proceed ylur writing. I am sure,you’ve a great readers’ bawse already!