Waduh Ada Apa Ini Indikasi Tabrak Aturan, Stap Bapenda OKUS Nego di Bank Terkait Penetapan Pajak.(29/09/2022)

 

OKU Selatan – (SIN) – Insiden tak mengenakkan di Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua yang tiba tiba menetapkan per-tanggal Kamis (28/9) dianggap sudah masuk keterlambatan pembayaran PBB sehingga para wajib pajak ditetapkan denda besarannya 2 (dua) persen.

Anehnya aturan tersebut mengangkangi aturan yang ada sehingga tidak berdasar .

Pihak petugas Bank Sumsel mengaku terkait penetapan denda 2 persen tersebut merupakan intervensi Feby staf Bapenda OKU Selatan.

Peristiwa itu berlangsung saat Any Kepala Lingkungan (Kaling 8) Pancur Pungah Kecamatan Muaradua, tengah ingin setor PBB warganya secara kolektif, Kamis (28/9). Sebanyak 40 lembar surat pajak dikenakan denda besarannya 2 persen oleh pihak Bank Sumsel.

Namun sejumlah denda PBB tersebut batal dieksekusi pihak Bank Sumsel setelah mendapat penjelasan dari Kaban Bapenda Linkulin.

Dikatakan aturan baru itu tidak ada. Pembayaran PBB jika masih di bawah tanggal 30 September belum ada denda. Tapi kalau sudah lewat dari tanggal 30 September baru denda itu berlaku.

Terpisah hal itu mendapat sorotan oleh beberapa tokoh masyarakat, Refly menyayangkan jika ulah Feby staf Bapenda tersebut meresahkan. Menurutnya Kepatuhan masyarakat bayar PBB harusnya diapresiasi bukannya terus disudutkan.

“Saya heran ya, ini Jangan-jangan modus, Motifnya apa? Saya katakan pungli, jika benar instruksi feby dijalankan pihak Bank Sumsel, bahwa feby sebagai staf Bapenda tidak ada koordinasi maupun kepatuhan terhadap atasan ini sebagai bentuk dari ketidakpatuhan. Atau jangan-jangan mereka bersekongkol ya” katanya.

Menurut Refy sebagai atasan Kaban Bapenda OKU Selatan Linkulin berkewajiban memberikan teguran terhadap bawahan yang tidak profesional.

 

(Refki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *