Kebumen Jawa Tengah – (SIN) – Pada hari Kamis sekitar pukul 11.30 wib akhirnya oknum kades Karangsari yang berinisial (ET) dilaporkan oleh awak media, dengan menghambat tugas Jurnalis terkait informasi publik. Sesuai amanah UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no 14 tahun 2008, KEPRES no 54 tahuj 2010, dan no 70 tahun 2012.
Awak media melaporkan oknum kades Karangsari tersebut, dengan sengaja menghambat tugas Jurnalistik dan merendahkan awak media, dengan meminta KTA surat tugas, KTP bahkan dianggap sebagai Wartawan abal abal. Kamis (24/11).
Kejadian bermula saat awak media mendatangi balai desa Karangsari, dengan jadwal/agenda yang sudah ditentukan oleh oknum kades Karangsari sekitar pukul 09.00 wib, sampai pukul 10.00 wib, diruang balai desa oknum tersebut menjelaskan bahwa, “MESKIPUN KALIAN DATANG JUNGKIR BALIK DATANG KEDESA KARANGSARI, SAYA TIDAK AKAN MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA AWAK MEDIA”, dengan bahasa tersebut jelas jelas oknum kades sudah menghambat tugas fungsi kontrol sosial awak media.

Saat awak media mendatangi Polres Kebumen dan diarahkan ke Kanit SPKT, untuk menyampaikan dan menjelaskan kejadian/kronologi dengan barang bukti, serta saksi, apakah layak/tidak untuk di tindak lanjuti terkait perkara yang di adukan oleh awak media.
Saat pelapor menanyakan apakah aduan/pelapor kami akan diterima?, Kepala SPKT IPDA Boby Pangestu menerangkan bahwa, setiap aduan/laporan dari masyarakat akan diterima aduan tersebut kemudian akan diserahkan kepada Kanit Reserse yang bertugas piket pada hari ini. Namun dari pihak SPKT ingin meminta/melihat dan mendengar sedikit bukti bukti aduan tersebut seperti apa? agar sedikit faham dan mengerti arah aduan itu”. Terangnya.
Saat (U) pelapor dan (S) dikonfirmasi di depan ruang SPKT menuturkanaya berharap kepada Aparat Penegak Hukum APH segera menindak lanjuti aduan/laporan saya agar menjadi pembelajaran. Bahkan oknum kades tersebut bukanlah Kades kaleng kaleng sebab beliau adalah Purnawirawan institusi Polri. Tetapi apakah pantas seseorang yang berpendidikan tinggi mengucap dan merendahkan orang lain???
Maka dari itu biarlah proses hukum yang berjalan, selanjutnya saya serahkan kepada Aparat Penegak Hukum APH yang akan menindaklanjuti permasalahan ini”. Tuturnya.
Wartawan itu tugasnya dilindungi oleh UU PERS no 40 tahun 1999 pasal 18.
Barang siapa menghalangi/menghambat untuk memberikan keterangan kepada PERS/Wartawan dapat dituntut hukuman dua (2) tahun penjara atau denda maksimal (500.000.000) Lima Ratus Juta rupiah.
(Sunardi)






