PANSUS MENGADAKAN RAPERDA TERKAIT GEOPARK DI AULA DPRD KABUPATEN KEBUMEN

 

Kebumen Jawa Tengah – (SIN) – menyelenggarakan public hearing di gedung dewan jum’at 18 Februari 2022. Sekitar pukul 13.00wib sampai pukul 16.00wib, dengan mengedepankan protokol kesehatan (PROKES).

Public hearing pansus di ruang aula DPRD kabupaten Kebumen, dalam menyelenggarakaan RAPERDA tentang perlindungan dan pengelolaan taman bumi Geopark karang sambung karangbolong kebumen. Yang mana telah di tetapkan menjadi kawasan geopark nasional indonesia berdasarkan sertifikat komite nasional (ADHOC).

RAPERDA kali ini di pimpin oleh ketua pansus Bapak wahid mulyadi bersama tiem Ahli bidang hukum beliu bapak Kasno , Dr. Imam ,serta team Ahli pariwisata Aksin SH, serta berbagai elemen antara lain instansi ,kades, juga unsur kelembagaan/masyarakat.

Ketua Pansus Wahid mulyadi saat di temui awak Media usai rapat menyampaikan bahwa wajib hukumnya ketika pembahasan RAPERDA melakukan public hearing sebagai forum untuk menyerap aspirasi dari masyarakat baik dalam bentuk usulan ataupun masukan.” Ungkapnya.

Public hearing dalam RAPERDA adalah langkah awal Pansus dalam mengesahkan dan menetapkan peraturan daerah kabupaten Kebumen nantinya, tentang perlindungan dan pengelolaan taman bumi Geopark karang sambung Karang Bolong.

Yang mana merupakan warisan geologi, biologi,dan budaya yang perlu dilestarikan dan di kelola secara tepat.

Wahid Mulyadi menegaskan, dalam dalam membuat peraturan daerah di buat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, pemerintah desa,pemangku kepentingan juga masyarakat dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan Geopark dari kerusakan dan kemusnahan baik karena tindakan manusia maupun proses Alam sehingga perlu terwujudnya sebuah aturan.” Tegasnya

 

(Sunardi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *