Tanggamus – (SIN) – Penetapan Penerima Manfaat BLT Dana Desa Pekon Kalimiring di Putuskan melalui forum Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS),yang di Laksanakan Pada Kamis,14 November 2024 di Balai Pelatihan Masyarakat Pekon.Kalimiring Kecamatan Kotaagung Barat.
Dalam acara Musyawarah tersebut hadir Kepala Pekon dan Perangkat pekon,Ketua BHP dan Anggota,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,TP.PKK, pendamping pekon Perwakilan dari Kecamatan Kota agung barat Banbinsa, /Babinkamtibmas. Acara Musyawarah di awali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya.dan di lanjutkan dengan Sambutan sambutan.
Ketua BHP Pekon Kalimiring (HASPANI) Selaku pimpinan Musyawarah Menyampaikan agar Penerima BLT ini betul betul Warga Masyarakat yang Membutuhkan Sesuai dengan Kreteria yang telah di tetapkan.Selanjutnya sambutan Kepala Pekon Kalimiring H.SYAEFULLAH,S.Ag Menyampaikan bahwa penetapan KPM BLT DD ini berdasarkan Kreteria,Keluarga Miskin Ekstrim,Keluarga yang Menderita Sakit Menahun/keluarga difabel dan Kepala Keluarga Perempuan Tunggal.Sementara Sambutan dari Camat Kecamatan Kotagung Barat yang di wakili oleh Kasi Tantrib dan Kasi Pemerintahan Menyampaikan bahwa Penggunan Dana desa yang di peruntukan untuk BLT Dana Desa Maxsimal 15%.
dari Hasil Musyawarah Khusus di Tetapkan,Jumlah Penerima Manfaat BLT Dana Desa Pekon Kalimiring Berjumlah,10 KPM yang terdiri dari Masyarakat Penyandang Disabilitas,Lansia Rumah Tangga Tunggal dan Masyarakat yang Memiliki Penyakit Menahun.
setelah di tetapkannya KPM Penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025,Acara di lanjutkan dengan Penandatangan Berita Acara Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Read





