Seorang Suami, Diduga Sebarkan Vidio Hubungan Badan Bersama Istrinya Ke Media Sosial

Karawang–Jabar – (SIN) – Rasa malu tak terhingga dirasakan oleh bunga (nama samaran), Warga Desa Kedung jaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jabar, setelah mengetahui Vidio hubungan badan bersama suaminya beredar luas di media sosial. Vidio tersebut diduga disebarkan oleh suaminya sendiri.

Setelah vidio hubungan badan dengan suaminya viral di media sosial membuat bunga malu tak terhingga karena Vidio tersebut menjadi buah bibir di media sosial.

Dengan nada Isak tangis, bunga meminta tolong kepada gubernur Jawa barat Dedi mulyadi karena dirinya dipermalukan oleh suaminya sendiri tanpa memikirkan dampak negatif yang dialami oleh istrinya

“Pak Gubernur Dedi Mulyadi saya minta tolong keadilan untuk saya, saya dipermalukan, disebarkan vidio, saya berhubungan dengan suami saya, disebarkan oleh suami saya di semua akun. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya,” kata Bunga,

Kini Bunga yang tak lagi tinggal bersama suaminya dan memilih tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang.

“sekarang bunga tinggal bersama orang tuanya di Karawang,” kata Aneng Winengsih SH.MH Pengacara Bunga kepada wartawan, Sabtu (26/04–2025).

Aneng menjelaskan bahwa kliennya telah melaporkan suaminya atas dugaan penyebaran vidio hubungan suami istri ke media sosial. Bahkan pihak kepolisian polres Karawang telah melakukan pemanggilan terhadap suaminya.

“Sudah dilaporkan ke polres Karawang dan sudah ada pemanggilan, namun terlapor diketahui tidak bisa memenuhi panggilan dari pihak kepolisian dengan alasan sakit ” ucapnya.

Aneng pun menjelaskan kondisi bunga yang mengalami trauma atas dugaan perlakuan suaminya yang telah menyebarkan Vidio hubungan badan bunga dan suaminya ke media sosial.

“korban mengalami trauma amat mendalam karena diduga telah dipermalukan oleh suaminya sendiri dengan cara menyebarkan video hubungan badan yang di buat oleh suaminya,”.

Aneng berharap pihak kepolisian segera menangkap pelakunya, dan memproses siapa saja yang ikut memposting dan menyebar luaskan di media sosial, pungkasnya.

Kabiro(SIN)Karawang–Jabar
(T.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *