Kejati Sumsel Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro, Kerugian Negara Capai Rp 12,7 Miliar

Palembang – (SIN) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 12,796 miliar.

Ketujuh tersangka tersebut meliputi:

EH, Pimpinan KCP Semendo periode April 2022–Juli 2024

MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023

PPD, Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023

Serta empat perantara KUR mikro: WAF, DS, JT, dan IH

Modus: Data Nasabah Digunakan Tanpa Izin, Dokumen Dipalsukan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa EH sebagai pimpinan cabang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengajuan dan pencairan KUR Mikro.

“Mereka bekerja sama dengan para perantara kredit. Para tersangka menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik dan memalsukan berbagai dokumen, termasuk surat keterangan usaha,” jelas Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya, dokumen palsu tersebut kemudian dijadikan dasar dalam pengajuan kredit. Proses pencairan turut dipermudah oleh PPD selaku account officer dan MAP sebagai penyelia unit pelayanan.

“Dari modus tersebut, para tersangka memanfaatkan data nasabah dan memalsukan dokumen untuk memproses pencairan KUR fiktif,” tegas Ketut.

Penahanan Empat Tersangka, Dua Mangkir dari Panggilan

Dari tujuh tersangka, empat di antaranya—EH, MAP, PPD, dan JT—langsung ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025.

Sementara itu:

WAF sedang menjalani penahanan dalam perkara lain

DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik

Keduanya akan kembali dipanggil pada jadwal berikutnya

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi dalam rangka menguatkan konstruksi perkara.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor

Pasal 3 UU Tipikor

Pasal 9 dan Pasal 11 UU Tipikor

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta)

Pasal 64 KUHP (perbuatan berlanjut)

Ketut menegaskan, “Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat bank untuk menjaga integritas dalam penyaluran KUR.”

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Backbiome is an advanced daily wellness supplement formulated to help support spinal comfort, reduce feelings of built-up tension, and promote freer, smoother movement throughout backbiome everyday life.