Dinilai Ada Indikasi Kecurangan Anggaran Media, DPP JMI Resmi Daftarkan Sengketa KIP Lawan Kominfo Metro ke KI Lampung

Kota Metro – (SIN) – Anggaran media massa di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Metro tahun anggaran 2024-2025 terindikasi ada kecurangan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) resmi mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Sabtu (01/08/2026).

Gugatan tersebut dilayangkan sebagai bentuk komitmen JMI dalam mengawal keterbukaan informasi publik, khususnya pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Ketua Umum DPP JMI, Yudi Hutriwinata, S.H, CLTP menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi transparansi dan kesejahteraan wartawan yang bertugas di Kota Metro khususnya.

“Guna keterbukaan anggaran yang dikelola Dinas Kominfo Kota Metro, untuk kesejahteraan para wartawan khususnya di Kota Metro, kita mengajukan gugatan sengketa informasi di Dinas Kominfo Kota Metro,” ujar Yudi Hutriwinata kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Yudi, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran media yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Hal ini diperkuat dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diduga belum dikembalikan hingga ratusan juta rupiah. Anggaran miliaran untuk media, kita akan minta Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2024-2025 secara terbuka,” tegasnya.

DPP JMI menegaskan tidak akan berhenti pada sengketa informasi saja. Jika dalam proses keterbukaan ditemukan adanya unsur kerugian negara, pihaknya akan mengawal hingga ke ranah hukum.

“Kalau nantinya ada dugaan korupsi, kita akan terus mengawal kasusnya sampai ke ranah hukum,” tambahnya.

Yudi menjelaskan, sebelum melayangkan gugatan ke KI Lampung, pihaknya telah menempuh mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Surat pertama permohonan informasi publik telah dilayangkan ke Dinas Kominfo Kota Metro pada tanggal 11 Juni 2026. Karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, pihaknya kembali melayangkan surat keberatan pada tanggal 1 Juli 2026.

Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan transparan dari Dinas Kominfo Metro, DPP JMI akhirnya resmi mendaftarkan sengketa ke KI Provinsi Lampung.

Pihaknya berharap Komisi Informasi Provinsi Lampung dapat segera memproses dan menyidangkan sengketa ini secara profesional dan independen.

(JMI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *