Ambon – (SIN) – Sebanyak tujuh desa di tiga kabupaten/kota di Provinsi Maluku hingga kini belum berhasil menyalurkan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026. Persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah, sehingga dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Desa yang digelar pada Selasa (21/7/2026) bersama Kementerian Desa, pemerintah daerah, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh perwakilan Kementerian Desa, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, Pemerintah Kota Ambon, serta para pendamping desa di ketiga wilayah tersebut.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, tujuh desa yang belum dapat menyalurkan Dana Desa Tahap I Tahun 2026 terdiri atas Desa Kariuw (Kecamatan Pulau Haruku), Desa Lafa (Kecamatan Teluti), dan Desa Ullath (Kecamatan Saparua Timur) di Kabupaten Maluku Tengah. Kemudian Desa Jerusu (Kecamatan Pulau Romang) dan Desa Ketty (Kecamatan Pulau Lakor) di Kabupaten Maluku Barat Daya. Sementara di Kota Ambon terdapat Desa Nusaniwe (Kecamatan Nusaniwe) dan Desa Kilang (Kecamatan Leitimur Selatan).
Koordinator Provinsi (Korprov) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Maluku, Ibrahim Sella, menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 di tujuh desa tersebut disebabkan oleh beragam persoalan administrasi dan pertanggungjawaban yang berbeda di masing-masing desa.
Menurut Ibrahim Sella, terdapat desa yang belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, ada yang belum melengkapi laporan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Triwulan I hingga Triwulan III Tahun 2025, sementara desa lainnya masih terkendala Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap II Tahun 2025, penyelesaian kewajiban perpajakan, hingga persoalan internal pemerintahan desa.
Selain itu, terdapat pula desa yang masih belum dapat memenuhi persyaratan penyaluran karena LPJ Tahap II Tahun Anggaran 2024 belum dapat diselesaikan akibat kepala desa yang bersangkutan sedang menghadapi persoalan hukum maupun administrasi.
“Setiap desa memiliki persoalan yang berbeda-beda. Ada yang belum menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa tahun 2025, belum menyelesaikan laporan BLT Dana Desa Triwulan I sampai Triwulan III Tahun 2025, ada yang masih terkendala LPJ Tahap II Tahun 2025, kewajiban pajak, hingga LPJ Tahap II Tahun 2024 karena kepala desanya bermasalah. Semua itu menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum Dana Desa Tahap I Tahun 2026 dapat disalurkan,” ujar Ibrahim Sella.
Ia berharap pemerintah daerah di Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kota Ambon bersikap tegas dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan Dana Desa.
“Ke depan kami berharap pemerintah daerah dapat menerapkan regulasi secara konsisten sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020. Ketegasan dalam menjalankan regulasi sangat penting agar tertib administrasi desa tetap terjaga dan penyaluran Dana Desa tidak kembali mengalami keterlambatan,” tegas Ibrahim Sella.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga membutuhkan pengawasan dan pembinaan yang konsisten dari pemerintah daerah agar proses penyaluran Dana Desa dapat berlangsung tepat waktu serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Kementerian Desa, pemerintah daerah, dan Tenaga Pendamping Profesional berkomitmen mempercepat penyelesaian seluruh kendala administrasi di tujuh desa tersebut sehingga penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 dapat segera direalisasikan dan pelaksanaan program pembangunan desa tidak kembali mengalami keterlambatan.
(DP)






