Seorang Oknum Bidan Kecamatan Pedes di Duga Tipu Pasiennya

Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Seorang Bidan berinisial SW (37) yang baru satu tahun dan diangkat sebagai PNS dilaporkan telah melakukan penipuan hingga jutaan rupiah kepada pasiennya yang bernama Ayu, perempuan asal Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, Rabu (26/8–2026).

Oknum Bidan yang kesehariannya bertugas sebagai bidan Puskesmas dan buka praktek di rumah secara mandiri juga merangkap sebagai korlap PKH Kecamatan Pedes.

Modusnya, oknum Bidan menjamin kepada pasiennya bisa mengurus Kartu keluarga (KK) dan Akte Lahir hingga selesai. Dengan syarat korban harus membayar uang kepada oknum Bidan sebesar nilai nominal 2.800.000,–( Dua juta delapan ratus rupiah).

Ironisnya sampai tenggang waktu serta anak sudah berumur satu tahun belum juga selesai. Sedangkan jumlah uang korban sudah dibayar dengan pembayaran dua kali angsuran kepada oknum Bidan tersebut, yang pertama berjumlah Rp1.800.000, ditambah pembayaran yang kedua sebesar Rp 1000.000.

Namun, setelah uang disetorkan, korban tak kunjung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan Akte Lahir, setiap si pasien menanyakan hal itu oknum Bidan selalu menjawab lagi diurus, hingga Korban yang merasa ditipu akhirnya akan melaporkan perkara ini kepada polisi.

“Modus ini dilakukan ada dugaan unsur kesengajaan, karena Bidan tersebut tidak memberikan bukti kuitansi untuk meyakinkan korbannya setelah membayar,” kata Dadang saudaranya si korban.

Dadang menjelaskan, dari kasus ini ditaksir masih banyak pasien– pasien diluar sana yang menjadi korban penipuan oknum Bidan tersebut, dengan dalih bisa mengurus surat Kartu Keluarga dan Akte Lahir.

Sementara itu, oknum Bidan mengakui jika dirinya melakukan kesalahan itu, dan dimohon bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dan berjanji bisa selesai dalam tempo dua Minggu atau 14 hari ungkapnya.

Akibat perbuatannya, oknum Bidan (W) dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Selanjutnya dimohon kepada APH dalam kasus ini untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan supremasi hukum yang berlaku.

Kabiro(SIN)Karawang–Jabar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *