*Perkara RTLH Fiktif Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017 Mulai Sidang* 

Kebumen Jateng – (SIN) – Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen melalui Budi Setyawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kamis, 16 Desember 2021 terdakwa Agung Prabowo BIN Suprapto selaku pelaksana Tugas sekretaris desa bagung Kecamatan prembun Kabupaten Kebumen tahun 2017 dan tutur adisoemarto selaku kepala Desa Bagung Kecamatan prembun Kabupaten Kebumen tahun 2017 mulai disidangkan.

Sidang dilaksanakan secara virtual di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Jalan Suratmo Semarang.

Terdakwa didakwa melanggar Primair pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut berawal pada sekira awal bulan Desember 2017 tutur adisoemarto bersama-sama dengan Agung Prabowo selaku pelaksana teknis pengelolaan keuangan Desa melakukan pengecekan terkait dengan dana desa yang belum dicairkan.

Atas pengecekan yang dilakukan oleh Agung Prabowo tersebut ada tiga kegiatan yang belum dicairkan yaitu kegiatan pembangunan gedung PAUD kegiatan operasional posyandu dan kegiatan fasilitasi pemberian bantuan pembongkaran rumah untuk rumah tangga miskin.

Tutur adisumarto dan Agung Prabowo bersepakat untuk melakukan pencairan dana tersebut yang mana Prabowo membuat dan menyimpan dokumen guna pencairannya.

Adapun dokumen yang dibuat atau disiapkan oleh Agung Prabowo antara lain permohonan rekomendasi laporan hasil pekerjaan berita acara serah terima pekerjaan penawaran harga dari toko bangunan Trijaya surat pemberitahuan kepada toko bangunan Trijaya daftar rincian penawaran berita acara klarifikasi dan negosiasi harga persetujuan penawaran harga perjanjian dan dokumen lainnya.

setelah dokumen guna persyaratan pencairan lengkap kemudian dilakukan pencairan Di PD BPR BKK Kebumen cabang prembun.

Setelah dilakukan pencarian dana tersebut diserahkan oleh kaur keuangan kepada tutur adisoemarto dan Agung Prabowo.

Kemudian uang digunakan oleh Agung Prabowo di luar kepentingan atau kegiatan yang telah dilaksanakan.

Atas perbuatan terdakwa Agung Prabowo bersama-sama dengan sutura di smarco negara mengalami kerugian sebesar 120 juta rupiah.

 

(Sunardi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *