Maluku – (SIN) – Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2026 di Provinsi Maluku masih menghadapi sejumlah kendala. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 260 desa belum berhasil menyalurkan Dana Desa tahap pertama, kondisi yang mendapat perhatian serius dari Koordinator Provinsi (Korprov) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Maluku.
Menyikapi lambatnya proses penyaluran tersebut, Korprov TPP Maluku’Ibrahim Sella’, pada kegiatan Zoom Meating Sosialisasi Form Pemanfaatan Dana Desa 2026 part-2 yang diikuti oleh semua Kabupaten/Kota seMaluku, Jumat (12/6/2026) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional agar lebih proaktif mendampingi pemerintah desa dalam memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang menjadi dasar pencairan Dana Desa.
Korprov ‘Ibrahim Sella’ menegaskan bahwa batas pencairan Dana Desa tahap satu dari Rekening Kas Umum Negara (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) adalah tanggal 15 Juni 2026, berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor.7 tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Menurutnya,keterlambatan penyaluran Dana Desa berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Karena itu, seluruh pendamping desa diminta segera melakukan identifikasi terhadap berbagai hambatan yang dihadapi desa-desa yang belum mengajukan atau melengkapi dokumen pencairan.
“Dana Desa merupakan instrumen penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Jika penyalurannya terlambat, maka berbagai program yang telah direncanakan desa juga akan ikut tertunda,” tegasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah faktor masih menjadi penyebab keterlambatan penyaluran Dana Desa Tahap I. Di antaranya keterlambatan penyusunan dokumen administrasi desa, belum rampungnya laporan pertanggungjawaban, hingga proses verifikasi yang masih berlangsung pada beberapa desa.
‘Ibrahim Sella’,meminta seluruh pendamping desa, pendamping lokal desa, dan pendamping teknis untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa maupun pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar berbagai kendala tersebut dapat segera diselesaikan.
Selain itu, para pendamping juga diingatkan untuk aktif melakukan monitoring dan memberikan asistensi kepada aparat desa, terutama dalam penyusunan dokumen yang menjadi syarat utama pencairan Dana Desa.
Menurutnya, peran TPP sangat strategis dalam memastikan setiap desa mampu memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga proses penyaluran Dana Desa dapat berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi.
“Kami meminta seluruh pendamping bergerak cepat. Jangan menunggu masalah menjadi besar. Lakukan pendampingan secara intensif agar desa-desa yang masih tertinggal dapat segera menyelesaikan seluruh persyaratan,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah desa yang telah berhasil menyalurkan Dana Desa Tahap I diharapkan segera merealisasikan program-program prioritas yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk kegiatan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, ketahanan pangan, dan program sosial lainnya.
Korprov optimistis target penyaluran Dana Desa Tahap I di Maluku dapat segera tercapai apabila seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa, pemerintah daerah, hingga tenaga pendamping, bekerja secara sinergis dan responsif terhadap berbagai kendala di lapangan.
Adapun kabupaten kota yang mengalami kendala Pencairan tahap I diantaranya : Kabupaten Maluku Tengah 50 desa, Kabupaten Maluku Tenggara 2 desa, Kabupaten pulau Buru 18 desa, Kabupaten Kepulauan Aru 57 desa, Kabupaten Seram Bagian Barat 31 desa, Kabupaten Seram Bagian Timur 48 desa, Kabupaten Maluku Barat Daya 49 desa, Kota Ambon 3 desa, dan Kota Tual 2 desa. Sedangkan Kabupaten yang salur seratus persen adalah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Buru Selatan.
Dengan masih adanya 260 desa yang belum menyalurkan Dana Desa Tahap I, perhatian kini tertuju pada upaya percepatan yang dilakukan dalam tiga hari ke depan.
Ibrahim Sella, menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar tidak ada desa yang tertinggal dalam proses penyaluran anggaran yang menjadi salah satu tulang punggung pembangunan desa tersebut.
(dp)




