Akses Wartawan Terhambat di SMPN 2 Bandung, Indikasi Pelanggaran UU KIP Menguat

Tulungagung – (SIN) – Kesulitan wartawan menemui Kepala SMPN 2 Bandung, Edi Purwanto, memunculkan sorotan serius terhadap kepatuhan prinsip keterbukaan informasi publik di lingkungan sekolah negeri.

Sejumlah wartawan mengaku mengalami hambatan berulang saat mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 2 Bandung, Edi Purwanto. Upaya melalui kunjungan langsung ke sekolah disebut tidak mendapatkan respons yang jelas dari pihak terkait.

Kondisi ini memunculkan indikasi tidak optimalnya penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara tegas mengatur kewajiban badan publik dalam melayani akses informasi.

Dalam Pasal 7, badan publik diwajibkan menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi secara cepat, tepat waktu, dan dengan cara sederhana.

Sementara itu, Pasal 11 mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, termasuk informasi terkait kegiatan, kinerja, serta kebijakan lembaga—yang dalam konteks ini relevan dengan kebutuhan konfirmasi wartawan.

Lebih jauh, Pasal 22 menegaskan bahwa setiap permintaan informasi publik harus dilayani, dengan kewajiban memberikan jawaban paling lambat dalam jangka waktu yang telah ditentukan, baik berupa pemberian informasi maupun penolakan yang disertai alasan yang sah.

Pengamat keterbukaan informasi menilai, jika akses terhadap pejabat publik di lingkungan sekolah terhambat tanpa mekanisme layanan informasi yang jelas, maka hal tersebut dapat mengarah pada indikasi pelanggaran administratif terhadap UU KIP.

“Ketika wartawan datang untuk konfirmasi dan tidak mendapatkan respons, itu bukan sekadar persoalan komunikasi, tetapi bisa masuk pada ranah kepatuhan terhadap undang-undang,” ujar seorang praktisi media.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMPN 2 Bandung, Edi Purwanto, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan sulitnya akses komunikasi tersebut. Pihak sekolah juga belum menjelaskan mekanisme layanan informasi yang berlaku di institusi tersebut.

(Indrawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *