Kota Ambon – (SIN) – Pemerintah Provinsi Maluku mulai memacu proses Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026. Namun, di balik target penyelesaian yang telah ditetapkan, tersimpan tantangan besar yang harus dihadapi, yakni kondisi geografis Maluku sebagai provinsi kepulauan dengan ratusan pulau yang dipisahkan laut, keterbatasan transportasi, serta waktu pelaksanaan yang relatif singkat.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, rangkaian pemutakhiran dimulai dengan diterbitkannya Surat Edaran pada 22 Juli 2026 dan diedarkan pada 23 Juli 2026 sebagai dasar pelaksanaan bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa di Maluku.
Selanjutnya, sosialisasi pemutakhiran akan dilaksanakan pada 25 Juli 2026 untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme, indikator, dan tata cara penginputan data Indeks Desa.
Tahapan inti berlangsung pada 27 Juli hingga 10 Agustus 2026, di mana seluruh pemerintah desa diwajibkan melakukan pemutakhiran data sesuai kondisi riil di lapangan. Setelah itu, data akan melalui verifikasi tingkat kecamatan pada 11–18 Agustus 2026, dilanjutkan verifikasi dan validasi tingkat kabupaten pada 19–26 Agustus 2026, sebelum akhirnya direkapitulasi di tingkat Provinsi Maluku pada 27–30 Agustus 2026.
Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Provinsi Maluku, Ibrahim Sella, mengatakan seluruh tahapan tersebut harus menjadi perhatian serius karena waktu pelaksanaannya cukup singkat, sementara karakteristik wilayah Maluku berbeda dengan daerah lain.
“Maluku adalah daerah kepulauan. Ada desa-desa yang hanya bisa dijangkau menggunakan transportasi laut dengan waktu tempuh berjam-jam bahkan berhari-hari. Belum lagi jika cuaca tidak bersahabat, maka mobilitas pendamping maupun tim verifikasi tentu akan terganggu. Ini menjadi tantangan yang harus kita hadapi bersama,” ujar Ibrahim.
Menurutnya, selain faktor geografis, masih terdapat tantangan lain seperti keterbatasan akses internet di sejumlah desa terpencil, kesiapan operator desa, serta kelengkapan dokumen pendukung yang menjadi dasar pengisian indikator Indeks Desa.
“Karena itu kami meminta seluruh pemerintah desa tidak menunggu batas akhir. Lakukan pemutakhiran sejak awal jadwal dibuka sehingga apabila ditemukan kendala masih ada waktu untuk dilakukan perbaikan sebelum masuk tahapan verifikasi di kecamatan maupun kabupaten,” katanya.
Ibrahim menegaskan bahwa keberhasilan pemutakhiran Indeks Desa tidak hanya bergantung pada pendamping desa, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi.
“Data Indeks Desa menjadi dasar dalam melihat tingkat perkembangan desa dan menjadi referensi pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan. Karena itu, data yang disampaikan harus benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan, bukan sekadar memenuhi target administrasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh Tenaga Pendamping Profesional di Maluku agar aktif mendampingi desa selama proses pemutakhiran berlangsung sehingga tidak ada desa yang tertinggal ataupun terlambat menyelesaikan penginputan data.
Ibrahim Sella, mengakui bahwa selain tantangan geografis, proses pemutakhiran Data Indeks Desa tahun ini juga dihadapkan pada persoalan kekurangan tenaga pendamping desa di hampir seluruh kabupaten/kota di Maluku.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat banyak kecamatan dan desa yang belum didampingi oleh jumlah Tenaga Pendamping Profesional sesuai kebutuhan. Kondisi tersebut membuat satu pendamping harus menangani beberapa desa bahkan lintas kecamatan, sehingga beban kerja menjadi jauh lebih berat.
“Kita harus jujur mengakui bahwa salah satu tantangan terbesar saat ini adalah keterbatasan jumlah tenaga pendamping desa. Hampir di semua kabupaten di Maluku masih mengalami kekurangan pendamping. Akibatnya, satu pendamping harus mengawal banyak desa dalam waktu yang bersamaan,” ujar Ibrahim.
Ia menjelaskan, situasi tersebut semakin kompleks karena karakteristik wilayah Maluku yang merupakan daerah kepulauan. Pendamping tidak hanya dituntut menyelesaikan proses pendampingan administrasi, tetapi juga harus menempuh perjalanan laut antar-pulau dengan biaya, waktu, dan risiko cuaca yang tidak sedikit.
“Bayangkan, dalam waktu yang relatif singkat kami harus memastikan seluruh desa melakukan pemutakhiran data, sementara pendamping yang tersedia sangat terbatas. Di sisi lain, mereka juga harus berpindah dari satu pulau ke pulau lain untuk memberikan asistensi. Ini tentu menjadi tantangan besar dalam mengejar target nasional,” katanya.
Meski demikian, Ibrahim menegaskan seluruh jajaran TPP P3MD Maluku tetap berkomitmen mengawal proses pemutakhiran hingga selesai sesuai jadwal. Ia menginstruksikan seluruh Koordinator Kabupaten, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa untuk mengoptimalkan koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten agar tidak ada desa yang tertinggal dalam proses pemutakhiran.
“Kami berharap pemerintah desa juga proaktif menyiapkan dokumen dan melakukan penginputan data sejak awal. Dengan keterbatasan jumlah pendamping yang ada, keberhasilan pemutakhiran sangat bergantung pada kerja sama semua pihak. Kalau desa bergerak cepat, pendamping akan lebih mudah melakukan pendampingan dan verifikasi sehingga target penyelesaian dapat tercapai tepat waktu,” tegas Ibrahim.
Dengan tenggat waktu yang padat dan tantangan geografis yang kompleks serta Ketersediaan Tenaga Pendamping kurang , seluruh pemerintah desa di Maluku kini berpacu dengan waktu. Keberhasilan pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 akan sangat ditentukan oleh koordinasi, disiplin pelaksanaan, serta komitmen semua pihak dalam menyajikan data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan pembangunan desa di masa mendatang.
(DP)






