Solok – (SIN) – Polemik keberadaan peternakan ayam di Jorong Balai Pandan Nagari Cupak, yang beroperasi di dekat permukiman warga kembali menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan legalitas proses perizinan setelah diketahui lokasi kandang berada sangat dekat dengan rumah penduduk, sementara ketentuan yang berlaku mengharuskan peternakan ayam ras berjarak minimal 500 meter dari pagar terluar menuju lingkungan permukiman.
Berdasarkan Pantauan tim Media di lapangan, jarak kandang dengan rumah warga kurang lebih sekitaran 100 meter. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan teknis yang ditetapkan Kementerian Pertanian mengenai persyaratan lokasi peternakan ayam ras.
Keberadaan peternakan itu juga terus menuai keluhan masyarakat. Warga mengaku harus menghadapi bau menyengat, serangan lalat, dan gangguan kenyamanan lingkungan.
Sebagian masyarakat memang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas peternakan tersebut, namun tidak sedikit warga yang tidak menikmati keuntungan apa pun dan justru menjadi pihak yang paling terdampak.
“Kami tidak pernah melarang orang berusaha, tetapi jangan sampai usaha itu mengorbankan masyarakat sekitar. Yang menikmati hasil hanya sebagian orang, sedangkan kami setiap hari harus menerima bau, lalat, dan lingkungan yang tidak nyaman. Kami hanya ingin aturan ditegakkan,ujar “RL” salah seorang warga yang terdampak.
Warga juga mempertanyakan tindak lanjut pemerintah terhadap berbagai laporan yang telah disampaikan.

Menurut mereka, inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Solok terkesan hanya menjadi kegiatan seremonial karena persoalan utama mengenai dugaan pelanggaran jarak kandang dengan permukiman tidak pernah dibahas secara terbuka.
“Kalau memang aturannya harus berjarak minimal 500 meter, kenapa peternakan yang diduga hanya sekitar 100 meter dari rumah warga bisa memperoleh izin? Kami berharap pemerintah menjelaskan secara terbuka bagaimana proses perizinan itu diterbitkan,” kata warga lainnya.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah proses penerbitan izin telah melalui kajian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan verifikasi teknis sesuai ketentuan perundang – undangan, atau justru terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan izin nya dengan tidak melakukan nya sesuai prosedur teknis.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Solok, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan, serta instansi terkait untuk membuka dokumen perizinan dan hasil pemeriksaan lapangan secara transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, warga meminta pemerintah mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar tentang keberadaan sebuah usaha peternakan, melainkan menyangkut hak warga untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat serta kepastian bahwa setiap izin usaha diterbitkan sesuai aturan, bukan karena adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah dan instansi terkait mengenai legalitas peternakan tersebut serta tindak lanjut atas keluhan warga.
(LJ)






