Azzharo Multipreneur Group Rilis Panduan Resmi Persyaratan Pembuatan Akta Notaris Yayasan dan SK Kemenkumham RI

Lampung Tengah – (SIN) – JAKARTA, 20 Juli 2026 – Dalam rangka mendukung penuh terciptanya ekosistem organisasi sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang berkekuatan hukum tetap di Indonesia, Azzharo Multipreneur Group secara resmi merilis panduan komprehensif mengenai persyaratan pembuatan Akta Notaris Yayasan dan pengajuan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Langkah edukasi ini ditujukan bagi para pendiri lembaga, inisiator sosial, dan masyarakat luas agar dapat mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan secara mandiri, guna mewujudkan yayasan yang Legal, Profesional, dan Terpercaya.
Manajemen Azzharo Multipreneur Group menekankan bahwa kelengkapan administrasi yang valid merupakan fondasi utama dalam memperlancar proses legalitas. Terdapat 4 (empat) pilar persyaratan dokumen utama yang wajib disiapkan oleh pemohon sebelum mengajukan permohonan ke notaris maupun kementerian, antara lain:
1. Struktur Kepengurusan Yayasan secara Detail
Pemohon harus melampirkan susunan organisasi yang jelas, minimal terdiri dari komponen Pembina, Pengawas, dan Pengurus, serta menyertakan Logo Resmi Yayasan yang akan didaftarkan.
2. Fotokopi KTP Pengurus Yayasan
Salinan identitas resmi (KTP) yang wajib dilampirkan mencakup seluruh jajaran teras organisasi, yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pembina, serta Pengawas.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sebagai pemenuhan aspek kepatuhan fiskal, pemohon diwajibkan menyertakan NPWP Ketua Yayasan atau NPWP Bendahara Yayasan.
4. Surat Keterangan Domisili Yayasan
Bukti legalitas lokasi atau kantor sekretariat yayasan, yang secara resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kampung atau Desa setempat.
Azzharo Multipreneur Group juga memberikan catatan penting (disclaimer) bahwa seluruh dokumen tersebut harus dipastikan jelas, lengkap, dan masih berlaku. Dokumen yang valid akan meminimalisasi risiko penolakan sistem administrasi hukum dan mempercepat terbitnya SK Kemenkumham RI.

Melalui rilis ini, Azzharo Multipreneur Group mengundang seluruh elemen masyarakat yang sedang merintis atau ingin melegalkan yayasannya untuk bersinergi “Bersama Membangun YAYASAN yang Legal, Profesional, dan Terpercaya”.

Bagi masyarakat yang membutuhkan asistensi, konsultasi mendalam, maupun pengurusan legalitas terpadu, dapat menghubungi pihak manajemen melalui akun resmi @pbm.cendikia.
Tentang Azzharo Multipreneur Group:
Azzharo Multipreneur Group adalah perusahaan penyedia jasa layanan terpadu yang bergerak di bidang pengurusan legalitas badan usaha/badan hukum, konsultasi manajemen, dan solusi kewirausahaan.

Perusahaan berkomitmen menjadi mitra andalan dalam membantu pelaku usaha dan organisasi nirlaba memenuhi standardisasi hukum yang berlaku di Republik Indonesia. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *