Dugaan Pelanggaran UU Guru dan Dosen, Disdikbud Lamteng Anggarkan Hibah Puluhan Juta untuk PGRI

LAMPUNG TENGAH – (SIN) –Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah dinilai mengangkangi aturan terkait pemberian dana hibah kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kabupaten setempat. Langkah tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Jika merujuk pada Pasal 42 UU No. 14 Tahun 2005, terdapat lima poin utama yang mengatur kewenangan organisasi profesi guru, yaitu:

a. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru;

b. Memberikan bantuan hukum kepada guru;

c. Memberikan perlindungan kepada guru;

d. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; serta

e. Memajukan pendidikan nasional.

Dari kelima poin di atas, sama sekali tidak ada klausul yang mengatur atau membenarkan penyaluran dana hibah dari dinas terkait kepada organisasi profesi tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, Disdikbud Lampung Tengah mengalokasikan anggaran dana hibah sebesar Rp50.000.000 untuk PGRI setempat pada tahun 2025. Kebijakan ini memicu pertanyaan publik terkait peruntukan dan urgensi dari penyaluran anggaran tersebut.

Dugaan SPJ Fiktif

Tak hanya persoalan hibah, isu miring juga menerpa Ketua PGRI Lampung Tengah. Muncul dugaan penggunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk agenda perjalanan ke Yogyakarta. Modusnya diduga menggunakan SPJ dari instansi dinas tempat sang ketua merangkap jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid).

Untuk keberimbangan berita, awak media telah mencoba meminta klarifikasi dari Ketua PGRI Lampung Tengah melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-6957-xxxx. Namun, nomor yang bersangkutan terpantau sudah tidak aktif, sehingga terkesan menghindar dari konfirmasi wartawan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak pengurus PGRI Lampung Tengah terkait dugaan tersebut. (Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar