Bupati Way Kanan Ganti Kadis Perhubungan Wilayahnya.

 

Way Kanan – (SIN) – Adapun kebijakan yang diambil oleh pemerintah pasti akan ada dampaknya bagi Rakyat. Jika kebijakan itu untuk kepentingan Rakyat,maka akan berakhir dengan senyuman berbeda jika kebijakan itu tidak pro rakyat maka, gemuruh lapisan bawah akan terdengar terus sepanjang hari

Orang Nomor satu di provinsi Lampung, adalah bapak , Gubernur yang harus kita hormati dan taati namun, apalah jadinya apabila aturan yang sudah bapak buat, tidak di terapkan sebagai mana mestinya, Oleh dinas perhubungan Kabupaten way kanan? Lantas siapa yang harus kita taati di NKRI ini?

Bagaimana dengan sebuah, surat Edaran (SE) Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan barang dan batubara yang di Provinsi Lampung.

Yang semestinya Surat Edaran tersebut harus di terapkan oleh Dinas Perhubungan kabupaten, khususnya kabupaten way kanan, tapi masih banyak Armada batu yang Over Loading, dan Diduga Dinas Perhubungan kabupaten way kanan telah gagal, karena masih banyak Armada batu bara yang Over Loading.

Diduga dinas Perhubungan kabupaten way kanan gagal bekerja hal ini terlihat dari, perihal , masih banyak Armada batu bara yang Over Loading, dan ini sudah jelas melanggar surat Edaran, Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan barang dan batubara yang di Provinsi Lampung.

Kepada bpk, Bupati way kanan agar kiranya memberikan teguran kepada Dinas terkait, agar menerapkan surat Edaran gubenur Lampung tersebut, Surat Edaran gubenur Lampung tersebut untuk diterapkan dan di taati bukan untuk di langgar.

 

( HERIANSAH )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *