Chandra Hartono GERAM Atas Tindakan Arogansi PT SGC                         

Tulang Bawang – (SIN) – Beberapa hari terahir ini masyarakat pribumi ( Masyarakat adat ). Yang telah bertempat tinggal secara terus menerus dan turun temurun di bibir sungai tulang bawang di resahkan dengan sekelompok orang yang berjumlah ratusan orang bersenjata tajam mengusir masyarakat secara paksa dari dalam rumah dengan cara mengancam dan merobohkan rumah warga, serta menebang tanam tumbuh seperti pohon sawit, pohon karet dan tanaman lainya milik warga masyarakat. Selasa. (27/10/2026)

Atas tindakan tersebut Chandra Hartono meminta instansi dan institusi terkait khususnya BUPATI TULANG BAWANG, Untuk mengambil sikap tegas Menghentikan perbuatan Arogansi dan tindakan penjajahan terhadap masyarakat pribumi ( Masyarakat Adat ) dikarenakan menurut Hartono sapaan akrabnya bung Chandra.

Ia dapat memastikan dan sangat yakin bahwa tindakan PT SGC tersebut melangar dan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan dan sangat keji melebih penjajah dikarenakan sebagaimana fakta bahwa rumah yang di robohkan dan tanam tumbuh milik warga masyarakat pribumi ( Masyarakat Adat ) berdiri/berada di sempadan sungai tulang bawang maka dengan demikian jelas dan terang dapat dipastikan secara hukum tidak masuk titik koordinat HGU PT SGC.

jika PT SGC menglaim masuk HGU maka HGU PT SGC tersebut cacat hukum dikarenakan berdasarkan PP NO.38 tahun 2011 tentang sungai dan permen PUPR No. 28 tahun 2015 Sempadan itu 100 meter ke kiri, 100 meter ke kanan + lebar sungai itu sendiri adalah tanah negara dihitung dari tepi/ bibir sungai pada saat banjir/ muka air tertinggi, bukan dari air saat surut, jadi kalau sekarang sungai surut, ukuranya tetap dari bibir paling atas.

Maka oleh karena itu jelas-jelas segala bentuk tindakan PT SGC tersebut wajib dihentikan oleh pejabat berwenang khususnya bupati tulang bawang dan instansi/institusi terkait.

Meskipun masyarakat pribumi ( masyarakat adat ) tersebut menempati tanah sempadan / bibir sungai tulang bawang yang merupakan tanah negara dan sudah merupakan tradisi masyarakat pribumi sejak zaman dahulu kala memang bertempat tinggal di bibir sungai untuk keberlangsungan hidup mereka, jauh dari sebelum Indonesia merdeka dikarenakan sebelum ada jalan darat sungai tulang bawang merupakan sarana transportasi dan perdagangan pada zaman dahulu.

Berbeda lagi jika tanah negara/ sempadan / bibir sungai tersebut akan digunakan kepentingan negara pembangunan nasional tentunya masyarakat wajib patuh kepada peraturan pemerintah sepanjang peruntukannya berlandaskan UUD TAHUN 1945 pasal 33. Dan Chandra Hartono menegaskan apabila pemerintah kabupaten tulang bawang tidak segera menghentikan tindakan PT SGC dimaksud ia ( Chandra ) akan berkoordinasi dengan tokoh- tokoh adat untuk bersatu melawan kezdholiman PT SGC papar Chandra Hartono kepada wartawan. “Pungkasnya.

(*/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *