Lampung Tengah – (SIN) – Kantor Hukum Goenawan Prihatono dan Rekan memastikan perkara antara anggota DPRD Lampung Tengah VBW dan kliennya dr.UH, bukan lagi persoalan perdata, melainkan ada unsur penipuan dan penggelapan yang masuk dalam ranah pidana.
Kuasa Hukum Goenawan Prihartono mewakili kliennya dr.UH mengatakan, bahwa persoalan kedua belah pihak bukan hanya dalam persoalan kerja sama bagi hasil program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melainkan, ada persoalan tipu gelap yang dilakukan VBW kepada kliennya dr. UH.
“Jadi kami tegaskan bahwa persoalan VBW dengan klien kami dr. UH bukan lagi perdata melainkan sudah ada unsur tipu gelap yang mengarah ke pidana,” ucap Goenawan pengacara dr. UH, saat konferensi pers, di RM Begadang Resto, di Bandar Lampung. Senin (13/04/2026).
Goenawan menyampaikan, bahwa saudara VBW telah dilaporkan klien kami (dr.UH) melalui kuasa pelapor Ahmad Riski yang saat ini proses hukum sedang berjalan dan sudah masuk tahap lidik.
“Sesuai dengan laporan kami di polda Lampung dengan nomor laporan LPD/895/XII/2025/SPKT Polda Lampung 1 Desember 2025, yang saat itu di laporkan oleh kuasa pelapor kami Ahmad Riski ke Polda Lampung. Proses hukum saat ini, telah berjalan proses pidana di Polda Lampung, bukan gugatan perdata sebagaimana yang sudah diberitakan dan menyebar luas,” tegas Goenawan.
Goenawan menyampaikan, bahwa supstansi masih dalam tahap lidik di Polda Lampung. Jika unsur tindak pidana itu terpenuhi, yang bersangkutan akan dikenakan pasal 492 maupun pasal 486 undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang tipu gelap sesuai KUHP. “Maka perkara ini akan naik ke tahap penyidikan. Saya tegaskan sekali lagi bahwa akan naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Adapun gugatan perdata yang beredar di publik merupakan langlah hukum dari pihak mereka terlapor (VBW), namun tidak dapat mengesampingkan proses tindak pidana yang sedang berjalan. Mengingat proses pidana ini bukan proses tentang pemenuhan hak. Tapi ini proses pengelapan dan penipuan.
Goenawan kembali menegaskan, bahwa semua pihak atau setiap pihak harus menghargai proses praduga tak bersalah. Ini mohon juga di camkan kepada temen-temen Lawyer atau pun kuasa hukum dari pihak terlapor.
Kebenaran harus di uji dalam proses hukum bukan opini, itu harapan kami. Dan informasi yang belum terverifikasi akan menyesatkan masyarakat luas. Pernyataan kami harus menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan.
“Silahkan jika ada upaya hukum dari pihak (terlapor). Saya minta terlapor bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang kami harapkan. Kami harap terlapor tetap berkomitmen menjalankan apa-apa yang harus dia pertahankan sesuai dengan apa yang sudah disampaikan. Karena bagaimana pun juga bahasa yang tidak baik, penyampaian yang tidak baik, tentunya nanti akan menjadikan hal yang tidak benar dan akan mempunyai dampak hukum yang besar,” jelasnya.
Surat Somasi Tidak Dibalas Dari Kuasa Hukum VBW ke dr.UH, Goenawan Tegaskan Itu Tidak Benar
Menyikapi adanya surat somasi kuasa hukum VBW kepada dr. UH yang dalam pemberitaan dikatakan dua kali melayangkan surat somasi kepada kliennya tidak dibalas dan dikatakan tidak kooperatif serta tidak membalas surat somasi, menurut Goenawan hal itu tidak benar.
“Sebelumnya kita pernah berkomunikasi antara kuasa hukum terlapor dengan kami. Ternyata dalam perjalannya, mereka mengambil alih langsung dengan memberikan semua somasi itu tidak melalui kami, tapi langsung kepada klien kami dr.UH. Seharusnya, rekan-rekan dari kuasa hukum VBW berhubungan langsung dengan kami,” terangnya.
Goenawan tegas mengatakan, bahwa bentuk laporan kepolisian kepada terlapor (VBW) merupakan akhir dari kedua belah pihak, akibat dari tidak bisa lagi menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.”Kerena apa yang sudah diputuskan dalam perjanjian diawal selalu tidak pernah ditepati oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara, mengenai Sertifikat tanah yang dibicarakan, yang katanya dijaminkan atau menjadi jaminan hibah. Saya bantah itu tidak benar, sertifikat masih ditempat dr. UH. Dan ini saya tunjukkan foto copinya. Sebenarnya, yang mempunyai itikat tidak baik itu adalah yang bersangkutan. Karena mereka memberi Sertifikat itu masih dalam hak tanggungan yang belum di roya.

Sehingga kami, kuasa hukum dr. UH menilai hal ini merupakan suatu perbuatan akal-akalan. Sebab, kami memandang sertifikat ini tidak memiliki nilai karena masih dalam hak tanggungan. Inipun belum kami buatkan upaya hukum yang lain. Kami hanya fokus kepada sejumlah uang Rp 240.000.000 juta dan Rp 500.000.000., yang pernah di pinjam bersangkutan.
Menurut Goenawan, jika kuasa hukum VBW melakukan gugatan perdata kepada kliennya dr. UH, pihaknya belum mengetahui hingga sampai saat ini.
“Kalau gugatan itu sudah teregistrasi ke pengadilan, pengadilan mana pun kami belum tahu, dan apa yang digugat pun kami tidak tahu sampai hari ini. Jika memang benar ada gugatan perdata seperti yang disampaikan kuasa hukum dari pihak VBW, maka kami akan siapkan tim hukum untuk menghadapinya, berikut kuasa hukum kami yang akan mendampingi ada Astri Kartika Wulandari, S.H., M.H., dan Ahmad Rizkie, S.H.,” ujarnya.
Kerjasama Antara VBW dan dr.UH Dari Awal Sudah Cacat Hukum
Goenawan menjelaskan, bahwa awal kerjasama program MBG antara Anggota DPRD Lampung Tengah VBW dengan dr. UH, memiliki perjanjian dan kesepakatan yang dinilai cacat hukum.
Pasalnya, dari awal kerjasama, VBW yang dipercaya menyiapkan lahan untuk dapur SPPG dengan meminjam uang kepada kliennya dr. UH sebesar Rp 500 juta dengan menjaminkan sertifikat tanah milik VBW, ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sebab, lahan yang seharusnya bisa dibagun dapur SPPG tidak bisa ditempati, lantaran masih dalam sengketa. Sehingga dr. UH harus mengurus sengketa tersebut dengan biaya sendiri.
Bahkan, lanjut kata Goenawan, kedatangan yang bersangkutan pada 28 Oktober 2025 lalu ke kantor kami, seharusnya terlapor sudah bersedia melakukan pembicaraan, dengan merubah perjanjian kerjasama yang dinilai cacat hukum dari awal. Namun, pada kenyataannya sampai dengan saat ini tidak dilakukan oleh terlapor.
“Jadi perjanjian awal itu sudah tidak sesuai. Maka, kami minta itu dirubah. Karena perjanjian itu, menyebutkan terdapat 7 titik SPPG, sementara pada kenyataanya hanya ada tinggal 3 titik SPPG, dan termasuk jumlah ompreng yang juga sudah tidak sesuai,” ucapnya.
Dimana uang senilai Rp 500 juta itu seharuanya untuk pengadaan tanah, yang dijalankan terlapor untuk pengadaan sewa maupun beli untuk kebutuhan dapur SPPG, sedangkan pinjaman Rp 240 juta tanpa disertai tanda terima dan jaminan apapun. “Jika bicara kerugian, total kerugian klien kami seluruhnya sekitar Rp 740.000.000,” ucapnya
Terlebih lagi, terlapor memang sudah pernah kita undang untuk menyelesaikan persoalan ini, dengan baik baik dan sudah OK. Sebab, jika melihat surat perjanjian yang diubah keseluruhan orang sudah tanda tangan hanya VBW yang tidak mau tandatangan dan setalah itu tidak mau bertemu dengan kami.
Surat perjanjian yang akan diubah ini sebelumnya sudah melalui musyawarah, bersama kedua belah pihak. Bahkan, dari pihak kami ada permintaan dari kami untuk menandatangani sesuai kesepakatan. Tertanggal 15 November 2025, pertemuannya. Dimana, dalam perjanjian yang dimaksudkan untuk merubah perjanjian awal termasuk dari titik SPPG yang sebelumnya 7 menjadi 3, jumlah ompreng dan sering profit. Namun pihak yang bersangkutan tidak mau bertadatangan.
“Karena persoapan ini tidak ada titik temu, komunikasi terputus maka kami menempuh jalur hukum,” tandasnya.(Red)





