Diduga Dana BOS SMK ISLAMIYYAH SUPAGARUT Tahun 2020-2022 Terindikasi Dikorupsi Dengan Cara Mark-Up Anggaran Belanja

Pekalongan – Jawa Tengah – (SIN+TIM) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK ISLAMIYYAH SUPAGARUT, Kec. Buaran, Kab. Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, tahun 2020-2022 sebesar Rp 3.875.386,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMK ISLAMIYYAH SUPAGARUT.

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMK ISLAMIYYAH yaitu:

(1). Penggunaan dana pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 488.320.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 79.476.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 31.845.500,.

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 404.640.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 127.213.600,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 94.355.000,.

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2021 sebesar Rp 408.732.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 133.602.600,.

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 79.154.500,.

(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 545.616.000,. Seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 81.629.100,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 94.525.700,.

(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 468.018.000,. Seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 149.735.700,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 19.002.000,.

(1). Pada tahap 1 (satu) tahun 2022 sebesar Rp 468.018.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 138.300.000,.

b. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 121.200.000,.

(2). Pada tahap 2 (dua) 2022 sebesar Rp 624.024.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 202.740.000,.

b. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 202.000.000,.

(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2022 sebesar Rp 468.018.000,. seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 79.429.000,.

b. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 161.600.000,.

Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2022 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMK ISLAMIYYAH SUPAGARUT yang berinisial (MSJ) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMK ISLAMIYYAH SUPAGARUT, H. MUHAMAD SAIFUL JAUHARI, S.T., M.Pd

Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Mengatakan, Tidak Memberikan Tanggapan/Jawaban apapun.

Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 3.875.386.000,. di SMK ISLAMIYYAH SUPAGARUT, Kec. Buaran, Kab. Pekalongan , Provinsi Jawa Tengah, tahun 2020-2022 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Red + Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *