Tulungagung – (SIN) – Pengelolaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Gombang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi sorotan. Anggaran sebesar Rp195.000.000 disebut-sebut diduga mengalami potongan atau aliran dana sekitar 30 persen, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan penggunaan anggaran program tersebut.
Jika angka 30 persen tersebut benar, nilainya mencapai sekitar Rp58.500.000, sedangkan sekitar Rp136.500.000 tersisa dari nilai Rp195 juta.
Sorotan juga mengarah kepada Freejun Gintano selaku Kepala Desa Gombang, yang oleh pihak yang mempersoalkan penggunaan anggaran disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, tuduhan bahwa yang bersangkutan merupakan dalang korupsi masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit resmi.
P3-TGAI merupakan program padat karya pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan dilaksanakan dengan pendekatan swakelola serta pemberdayaan masyarakat. Dalam informasi resmi Kementerian PU, pelaksanaan program menekankan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat.
Bahkan, ketentuan pelaksanaan P3-TGAI menempatkan P3A/GP3A/IP3A sebagai pelaksana secara swakelola, bukan melalui pihak ketiga.
Karena itu, masyarakat meminta agar penggunaan Rp195 juta tersebut dibuka secara terang: mulai dari rekening penerima, pencairan, pembelian material, pembayaran tenaga kerja, volume pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban.
Pertanyaan utamanya kini: jika benar terdapat aliran 30 persen atau sekitar Rp58,5 juta, dana tersebut mengalir kepada siapa dan untuk kepentingan apa?
Masyarakat berharap Inspektorat, aparat penegak hukum, maupun pihak berwenang dari Kementerian PU melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen serta realisasi fisik P3-TGAI Desa Gombang.
Konfirmasi kepada Kepala Desa Gombang, Freejun Gintano, serta pihak P3A/kelompok pelaksana juga penting dilakukan agar pemberitaan berimbang dan memberikan ruang bagi pihak yang disebut untuk menjelaskan atau membantah tuduhan tersebut.
(*)






