Resmi Dilantik, OA PAKIM Ucapkan Sumpah Profesi di Pengadilan Tinggi Jakarta

Jakarta – (SIN) – Sebuah tahapan krusial dalam perjalanan karier profesi hukum kembali ditorehkan. Organisasi Advokat Perkumpulan Himpunan Advokat Keadilan Independen Mediator (OA PAKIM) sukses menggelar acara Pengambilan Sumpah Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu, 9 September 2026.

Prosesi sakral ini berlangsung melalui sidang terbuka yang digelar di Aula Ansyahrul, Pengadilan Tinggi Jakarta. Para advokat yang hadir sebelumnya telah resmi diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat oleh DPN OA PAKIM. Pengambilan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi ini menjadi syarat mutlak dan tahap akhir sebelum mereka resmi terjun memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PAKIM, Muhammad Anwar, S.H., M.H., menegaskan bahwa prosesi ini merupakan amanat langsung dari undang-undang.

“Melalui pengambilan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi, para Advokat secara resmi memperoleh legalitas dan kewenangan penuh untuk menjalankan profesinya secara sah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujar Muhammad Anwar.

Meneguhkan Amanah dan Landasan Hukum Profesi Sidang terbuka yang berlangsung khidmat dan tertib ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

Acara ini juga dihadiri oleh jajaran petinggi DPN PAKIM, antara lain Sekjen H. Hamim, S.H., S.Ag., M.Ag., C.Med., Bendahara Umum Ebta Yulianto, S.H., serta Dewan Pembina H. Dodi Sularso, S.H., M.H.

Di hadapan majelis hakim, para advokat mengucapkan sumpah dan janji sesuai dengan agama serta keyakinan masing-masing. Komitmen ini menjadi simbol independensi, tanggung jawab, serta tekad untuk selalu menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan Kode Etik Advokat Indonesia.

Muhammad Anwar menambahkan bahwa pengambilan sumpah ini bukan sekadar formalitas administratif belaka. Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setiap advokat wajib bersumpah atau berjanji dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

“Ketentuan ini menegaskan bahwa sumpah adalah bagian fundamental dalam pembentukan karakter profesi. Melalui sumpah ini, setiap advokat mengikatkan diri untuk menjaga integritas, kehormatan, serta memegang teguh tanggung jawab moral kepada masyarakat dan negara.

Sebagai salah satu organisasi advokat yang menaungi para mediator dan penegak hukum, PAKIM terus berkomitmen memastikan setiap tahapan kaderisasi berjalan ketat sesuai regulasi yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara Sekjen PAKIM, H. Hamim, S.H., S.Ag., M.Ag., C.Med., menyatakan, bahwa sinergi antara proses pengangkatan internal organisasi dan penyumpahan oleh negara merupakan fondasi penting. “Ini adalah langkah awal kami untuk melahirkan advokat yang tidak hanya profesional dan kompeten, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi,” tuturnya.

Harapan senada juga disampaikan oleh Ketua DPD PAKIM Provinsi Lampung, Andy Gunawan, S.H.

Ia berpesan agar para advokat yang baru disumpah mampu menjaga marwah profesi di tengah masyarakat.

“PAKIM berharap seluruh advokat baru ini senantiasa menjaga independensi mereka, patuh pada Kode Etik Advokat Indonesia, dan tulus memberikan pelayanan hukum yang profesional.

Dengan komitmen kuat, kehadiran mereka diharapkan mampu berkontribusi nyata dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, tepercaya, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Andy Gunawan.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *