Kepulauan Tanimbar – (SIN) – Api mungkin bermula dari sebatang puntung rokok atau pembakaran lahan yang dianggap sepele. Namun ketika merambat ke semak dan kawasan hutan yang kering, persoalannya tak lagi sederhana. Risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat berubah menjadi ancaman bagi lingkungan, kesehatan, hingga keselamatan warga.
Kondisi inilah yang membuat Polres Kepulauan Tanimbar mengingatkan masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan.
Pesan kepolisian tersebut disampaikan melalui laman facebook Polres Tanimbar, Rabu (9/9/2026). Pesan tersebut tidak sekadar soal larangan menyalakan api. Di balik imbauan itu terdapat persoalan yang lebih besar: seberapa siap masyarakat dan aparat menghadapi kebakaran jika titik api muncul dan siapa yang bertanggung jawab ketika api telanjur meluas?
Polres Kepulauan Tanimbar meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Warga juga diingatkan tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan dengan vegetasi atau rerumputan kering.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan asap, titik api, atau tanda-tanda kebakaran di lingkungan sekitar.
Polres menekankan pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat. Sebab, kebakaran yang terlambat diketahui dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar dan sulit dikendalikan.
Persoalannya kemudian bukan semata bagaimana memadamkan api. Pencegahan menjadi titik pertama yang menentukan.
Jika pembakaran lahan dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian, pertanyaan mengenai tanggung jawab pun tidak dapat dihindari. Siapa yang mengawasi? Siapa yang pertama kali mengetahui munculnya api? Seberapa cepat laporan warga ditindaklanjuti? Dan, jika kebakaran meluas hingga merusak kawasan hutan atau mengancam permukiman, siapa yang harus bertanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab sebelum karhutla benar-benar terjadi.
Sebab, ketika api sudah membesar, biaya yang harus dibayar bukan hanya ongkos pemadaman. Kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hilangnya sumber penghidupan masyarakat, dan ancaman terhadap keselamatan warga bisa menjadi konsekuensinya.
Karena itu, imbauan Polres Kepulauan Tanimbar seharusnya tidak berhenti sebagai pesan di ruang publik. Pencegahan membutuhkan pengawasan di lapangan, respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta kejelasan tanggung jawab apabila terjadi kebakaran.
Hutan tidak terbakar hanya karena api. Ia terbakar ketika kelalaian dibiarkan, pengawasan terlambat, dan pencegahan tidak berjalan.
Kini pertanyaannya sederhana: apakah Tanimbar akan bergerak sebelum api muncul, atau baru bertindak setelah kebakaran menjadi bencana?
(Tim)






