Gudang Penimbun BBM Jenis Solar Subsidi Beroperasi Kembali, APH Diminta Jangan Tutup Mata 

Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Aktivitas sebuah gudang pengepul minyak BBM Subsidi jenis solar tepatnya didusun Bayur, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, Senin (29/6–2026).

Aktivitas tersebut sempat tutup dan diduga beroperasi kembali, gudang baru yang sekarang tak jauh dari gudang lama, hal ini menjadi sorotan masyarakat sekitar. Meski sebelumnya gudang tersebut telah dipersoalkan warga.

Sebelumnya, Tim gabungan dari Polri dengan puluhan personel menggerebek gudang minyak Subsidi tersebut, namun, dalam penggerebekan tersebut, petugas langsung menutupnya dan dipasang garis pita kuning, dengan tanda dilarang keras untuk bisa beroperasi lagi.

Gudang ini memang kemaren beberapa bulan kebelakang pernah ditutup bang, kata warga yang identitas tidak mau dipublikasikan dan kini buka lagi, kami warga sangat resah sebenarnya bang, apabila sewaktu waktu gudang pengepul itu meledak dan terbakar kayak dibelakang gudang kandang ayam” Ucapnya.

Ada dugaan kelangkaan minyak BBM Jenis solar bisa terus menerus, diakibatkan adanya mafia BBM ilegal di Kabupaten Karawang, khususnya wilayah Kecamatan Pedes, ungkap warga saat dikonfirmasi media SIN disekitar lokasi.

Dalam setiap hari bisa sampai mengirim 4 ton solar ke bosnya yang ada di Karawang tutur (W) orang kepercayaan dari bos besar yang berinisial M, kalau abang mau ketemu langsung sama bos, dia datang setiap harinya ke gudang sekitar malam jam 19 Wib hanya untuk mengecek pembelian dan penjualan, kalau untuk hari ini beliau lagi menghadiri acara kenaikan kelas anaknya, W menjelaskan.

Selanjutnya digudang tersebut banyak limbah plastik PE yang nantinya diperuntukkan sebagai bahan baku Solar, dalam setiap harinya plastik tersebut diolah untuk dijadikan solar, dalam 1 ton bisa rata– rata menghasilkan antara 600 sampai dengan 700 liter dengan dua orang karyawan.

Lebih hebatnya lagi (W) sangat berterus terang memberikan informasinya sangat gamblang dan jelas kepada media SIN bahwa gudang limbah tersebut dibangun ditanah sawah yang berlokasi di kampung Karangjati, Kecamatan Pedes dengan sistem sewa lahan.

Untuk itu meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolda dan Pangdam TNI–AD untuk segera bertindak tegas menangkap pemiliknya dan diduga gudang tersebut ada yang mem backup oleh para oknum, hal tersebut telah melanggar undang–undang Migas No 22 Tahun 2001 dan sangat merugikan negara.

Kabiro(SIN)Karawang–Jabar

— T.S —

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *