Lampung Timur – (SIN) – Warga desa Sribawono Sumaryadi dan sekertaris AJOI Feri Peradana, mendatangi kantor serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana komplek perkantoran pemda Kabupaten Lampung Timur. Kedatangannya disambut langsung oleh ketua SMSI kabupaten Lampung Timur, Firdaus, didampingi oleh wakil ketua SMSI Lampung Timur Riswan. Yang juga sebagai pemilk media online RadarNews.id, Senin (19/09/2022).
Lebih lanjut Sumaryadi mengatakan kepada rekan-rekan media yang ada di kantor SMSI, saya sekedar meluruskan informasi jangan samapai miskomunikasi kalau saya hanya sebatas membantu masyarakat yang ingin membuka usaha bagi penambangan pasir yang ada di Kecamatan Pasir Sakti. dan Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur
supaya bisa mendapatkan surat izin usaha yang resmi dan legal, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini jangan samapai pemilk usaha melanggar hukum,” kata Sumaryadi.
“Sumaryadi menambahkan supaya pengusaha penambangan pasir kuwarsa yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Timur, agar bisa berpenghasilan dan bisa memberdayakan pekerja waraga setempat. Serta dapat meningkatkan Penghasilan Anggaran Daerah (PAD). Jadi tidak terkesan untuk usaha peribadai dan kepentingan pribadi atau perseorangan saja, dan benar-benar pengusaha yang berkomitmen dengan pemerintah untuk mendukung pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur khususnya pungkas,” Sumaryadi.
Feri Pradana, selaku sekertaris DPC-AJOI Kabupaten Lampung Timur. Menyampaikan dari hasil investigasi didesa sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai, menemukan supir truk puso yang tidak bisa menujukan Surat Keterangan Asal Barang ( SKAB ) yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM atau dinas pertambangan yang ada di Provinsi Lampung.
Akan tetapi tim investigasi yang tergabung di AJOI menemukan surat muatan barang dari dinas perhubungan kabupaten Lampung Timur. Yang disinyalir telah menabrak aturan permenhub No 60 tahun 2019 tentang penyelangaran angkutan barang dengan kendaraan bermotor dijalan raya.
Melalui telpon seluler 0815 4082 xxxx kadis perhubungan Lampung Timur Wan Ruslan Abdul Gani, saat dikonfirmasi Feri Pradan dalam hal tersebut diatas membenarkan kalau dinas perhubungan tersebut mengeluarkan surat muatan barang. Tetapi ini masih dalam uji coba saja ucap,” Wan ruslan membalas pesan Whats App sekertaris DPC AJOI Lampung Timur.
(Sam/Red)





