Lampung tengah – (SIN) – Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah, berencana tidak melanjutkan persoalan terkait kasus perbuatan asusila oknum Kepala SDN 2 Gedung Sari Kecamatan, Anak Ratu Aji berinisial (Sp) yang diduga melakukan perbuatan asusila dengan PSK untuk dilimpahkan ke lnspektorat setempat.
Kadisdikbud Lamteng, Syarief Kusen yang menyebut bahwa awalnya pihaknya berencana untuk menyerahkan proses kasus perbuatan asusila oknum Kepala SDN 2 Gedung Sari tersebut ke lnspektorat.
Namun, dari hasil proses BAP yang telah dilakukan pihaknya, dengan pertimbangan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, dengan membuat surat pernyataan diatas materai, bahwa apabila perbuatan itu kembali terulang, yang bersangkutan bersedia menerima sanksi apapun.
“Saat kita mendapat informasi terkait hal itu, saya langsung memerintahkan bidang Dikdas untuk memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Dari hasil (BAP) pemeriksaan itu yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya, bahkan yang bersangkutan datang bersama istrinya,” ujar Syarief Kusen, saat dikonfirmasi Awak Media SIN, Jumat (24/02/23).
Jadi dalam hal ini lanjut Kusen, yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan diatas materai, yang menyatakan apabila perbuatan serupa kembali terulang, maka yang bersangkutan bersedia untuk menerima sanksi berupa apapun.
Selain pertimbangan itu, yang bersangkutan diketahui dalam waktu dekat ini akan masuki masa pensiun, dan tidak ada korban dalam persoalan tersebut, artinya apa yang dilakukan yang bersangkutan itu terkait etika disiplin sebagai ASN.
“Kalau saya maunya yang bersangkutan itu dipecat. Karena selama saya menjabat sebagai Kadisdikbud, selalu yang menjadi permasalahan adalah terkait hal-hal seperti asusila, mesum, cabul, dan persoalan tidak jauh dari itu-itu saja. Tetapi atas pertimbangan yang saya sebutkan tadi, dan hasil koordinasi internal kita di Disdikbud, kita hanya bisa memberikan sanksi ringan, karena kalau mau kita berikan sanksi sedang atau berat itu kewenangan Bupati,” ungkapnya.
Dalam setiap kesempatan bersama pihak Sekolah, pihak Disdikbud Lamteng, lanjut Kusen yang menyebut selalu menyampaikan untuk semua baik tenaga pendidik maupun pejabat sekolah agar selalu menjaga marwah kehormatan pribadi maupun marwah kehormatan institusi Dinas dan jabatan yang melekat pada masing-masing.
“Tentunya apa yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan (Sp) itu telah mencoreng nama baik lnstitusi, dan dunia Pendidkan. Saya berharap persoalan seperti ini tidak kembali terulang, tetapi dalam persoalan seperti ini kembali lagi ke internal dan oknum masing-masing,” pungkas Kusen.
(R)





