Ketua LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan Hadiri Undangan Acara Sosialisasi Anti Korupsi pada Pemkab OKU Selatan 

Muaradua – OKU Selatan – (SIN) – Ketua LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan MISYADIN hadiri undangan Pemerintah Daerah OKU Selatan Tertanggal 9 November 2023 Dengan Nomor Surat Undangan 700/ITDA/2023 untuk hadir dalam acara Sosialisasi Anti Korupsi pada Pemkab OKU Selatan untuk Pemenuhan Penilaian Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP-KPK) Tahun 2023

Acara ini berlangsung pada Hari Selasa, 21 November 2023 Pukul 08.00 Wib Tempat Ruang Serasan Seandanan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan

Adapun Kegiatan ini Dihadiri Wakil Bupati OKU Selatan H. Sholehien Abuasir, SP., M.Si Pimpinan dan Anggota DPRD, FKPD, Sekda, Ketua Pengadilan Agama, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala OPD, Para Kabag, Para Camat, DPD Barak NKRI, Pimpinan Redaksi Harian (HOS), Perwakilan Kades/Lurah, Para Kepala UPT Puskesmas, Ketua MKKS, Ketua K3S

Ketua LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan MISYADIN menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemda OKU Selatan yang telah mengundang untuk hadir dalam acara yang penting ini adalah suatu kehormatan sekaligus kebanggaan bagi kami pegiat sosial yang khusus nya bergerak di bidang anti korupsi yang ada di Kabupaten OKU Selatan ini

saat di ada kan sesi tanya jawab Misyadin menyampaikan pertanyaan kepada narasumber yaitu Kajari OKU Selatan apakah benar LSM dan Wartawan ini ada hak untuk mengawasi penyelenggara negara dalam menggunakan anggaran sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

di jawab oleh Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama S H.M H bahwa benar’ LSM dan wartawan berhak untuk mengawasi jalan nya pemerintahan terkait penggunaan anggaran negara karena LSM dan Wartawan juga di lindungi UU justru pelapor wajib di lindungi ada UU yang mengatur perlindungan saksi dan korban jelas Misyadin di saat Kajari OKU Selatan menjawab pertanyaan nya

Bupati OKU Selatan dalam sambutan nya yang dalam hal ini di wakili oleh Wakil Bupati OKU H. Sholehien Abuasir, SP., M.Si mengatakan Bapak Ibuk sebagai mama yang kita ketahui bersama Korupsi adalah perbuatan buruk yang bertentangan dengan perundangan undangan

dan merusak sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara maka oleh karena nya kita sepakat kota satu suara besama sama memerangi dan memberantas tindak pidan korupsi di negara kesatuan Republik Indonesia ini khusus nya di Kabupaten OKU Selatan di Bumi Serasan Seandanan yang sama sama kita cintai ini

kita ketahui bersama Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir ini telah mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengolahan pemerintahan baik pusat maupun daerah yang salah’ satu nya melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi yang di inisiasi oleh kedeputian kordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia Monitoring Centre for Prevention (MCP)

Alhamdulillah kegiatan sosialisasi anti Korupsi ini mudah mudahan akan bermanfaat bagi kita selaku penyelanggara negara baik di penyelenggara di tingkat Kabupaten Kecamatan maupun Di Tingkat Desa kalau bisa kita sepakat tindak pidana Korupsi ini jangan akan terkena kepada kita semoga kegiatan seperti ini akan bermanfaat sehingga kita dapat pengtahuan sehingga kita tidak terpeleset dalam hal tindak pidana korupsi

dalam kesempatan ini sekaligus Wakil Bupati OKU Selatan membuka acara sosialisasi Anti Korupsi Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023 yang mengambil tema ” Berantas Korupsi Untuk OKU Selatan Bersinar ” dengan menggucapkan bismillah hirohmannirohhim Acra sosialisasi Anti Korupsi Kabupaten OKU Selatan resmi’ saya buka ujar Wakil Bupati OKU SelatanvH. Sholehien Abuasir, SP., M.Si dalam mentutup Sambuntan nya

( Reffki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *